Mediapewarta.com Kota Batu ; KPU Kota Batu menggelar Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024.
Rakor dihadiri oleh perwakilan Polres, Bakesbangpol, Satpol PP, dan Bawaslu. Rabu (18/10/2023).
Anggota KPU Kota Batu, Marlina menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan perubahannya PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Menurutnya, sosialisasi dan koordinasi perlu dilakukan agar terbangun kesepahaman di antara stakeholder terkait peraturan dan teknis pelaksanaan kampanye.
Ia menegaskan bahwa peraturan KPU tentang pemilu harus bisa selaras dan berjalan beriringan dengan peraturan daerah atau perwali.
“Koordinasi ini juga perlu agar tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah kota,” ujarnya.
Sementara, Anggota Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid mengatakan bahwa penentuan lokasi dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus diatur dengan baik demi kepentingan bersama.
“Tidak boleh mengganggu ketertiban umum, membahayakan pengguna jalan, serta merusak estetika kota,” ungkapnya.
Yogi juga mengungkapkan perlu ada kesepakatan bersama tentang penggunaan gedung, lapangan, atau lokasi mana saja yang boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan kampanye sehingga semua peserta pemilu dapat mengaksesnya.
Perwakilan Satpol PP, Chaiyi berharap himbauan dari KPU dan Bawaslu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) bisa diteruskan ke pihaknya agar Satpol PP bisa mengambil tindakan penertiban dengan tepat. (Ats)