Berita  

Ada Apa dengan Jalan Sudirman Nomor 55? SiapTV Ungkap Fakta di Balik Hilangnya Bangunan Tua.

banner 728x90

KOTA BATU  – Sebuah bangunan berarsitektur kuno peninggalan Belanda yang seharusnya menjadi penanda sejarah Kota Batu, kini hanya tinggal cerita. Bekasnya di Jl. Panglima Sudirman No. 55, Kelurahan Ngaglik, telah berubah wujud menjadi bangunan komersial yang disewakan.

Yang membuatnya mencurigakan, perubahan drastis ini diduga kuat dilakukan tanpa izin dari pemilik sahnya, yaitu negara.

Berdasarkan investigasi SiapTV, bangunan ini memiliki status hukum Egendom yang pengelolaannya berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Status ini menjadikannya sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dilindungi undang-undang.

“Ini adalah lembaran sejarah yang robek,” ujar seorang narasumber ahli sejarah yang diwawancarai SiapTV dengan menyembunyikan identitas.

“Batu dibangun sebagai kota pesiar bagi orang Belanda. Setiap bangunan seperti ini adalah puzzle penting yang membentuk identitas kota. Sangat disayangkan jika kita kehilangan puzzle itu karena alasan komersial semata.”

Warga sekitar yang diwawancara SiapTV mengaku heran dengan perubahan yang terjadi.

 “Dulu bangunannya kuno, besar, dan terlihat kuat. Tiba-tiba direnov habis, sekarang jadi seperti ruko dan ada papan disewakan. Kami tidak tahu siapa yang mengurusnya,” tutur seorang warga.

Praktik ini jelas melanggar sejumlah regulasi. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PMK No. 189/PMK.06/2020, setiap pemugaran, renovasi, atau perubahan fisik pada BMN WAJIB mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Barang di DJKN.

“Tindakan merenovasi atau membongkar tanpa izin adalah bentuk pengabaian terhadap hukum,” jelas Kurniawan, S.H., M.H., seorang Pengacara Spesialis Hukum Aset Negara yang dihubungi SiapTV. “Konsekuensinya bisa mulai dari sanksi administratif seperti pembatalan perjanjian sewanya, hingga pidana penjara dengan pasal penyalahgunaan wewenang atau penggelapan, karena telah merusak aset negara.”

Penyewaan bangunan Egendum sendiri sebenarnya diperbolehkan, namun dengan proses yang sangat ketat dan transparan, harus melalui lelang, dan hasil sewanya harus disetor ke Kas Negara. Investigasi SiapTV masih berusaha menelusuri apakah proses sewa-menyewa yang terjadi saat ini telah memenuhi prosedur resmi tersebut.

TUNTUTAN DAN TINDAK LANJUT:

Melalui laporan investigasi ini, SiapTV mendesak:

1. DJKN Kementerian Keuangan untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap aset ini dan menindak tegas oknum yang bertanggung jawab.

2. Pemerintah Kota Batu untuk tidak tinggal diam dan segera memasukkan bangunan-bangunan bersejarah berstatus Egendom dalam database cagar budaya kota.

3. Aparat Penegak Hukum untuk membuka kemungkinan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin nasib yang sama akan menimpa aset-aset sejarah lain di Kota Batu. Hilangnya warisan budaya adalah kerugian permanen yang tidak bisa ditebus dengan uang sewa.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *