Ajudan Kapolri Langgar UU Pers! Pukul dan Ancaman ‘Saya Tempeleng Satu-Satu ‘ ke Jurnalis Saat Liputan

banner 728x90

Semarang, Mediapewarya.com – Tindakan represif ajudan Kapolri terhadap jurnalis saat meliput kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang (5/4/2025), memicu kecaman keras. Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap UU No. 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang menjamin perlindungan kerja jurnalis.

Kronologi Brutal:
– Saat Kapolri menyapa penumpang difabel, sejumlah jurnalis mengambil gambar dari jarak aman.
– Ajudan tiba-tiba mendorong dan mengancam dengan kalimat mengerikan: “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu!”
– Fotografer Antara Foto, Makna Zaezar, dipukul kepala hingga trauma.
– Jurnalis lain mengalami cekikan dan intimidasi fisik.

Protes Organisasi Pers:
PFI dan AJI Semarang mengecam tindakan ini sebagai:
1. Pelanggaran hukum (Pasal 18 UU Pers: “Setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers diancam pidana”).
2. Ancaman demokrasi, karena memukul jurnalis sama dengan menyerang kebebasan informasi publik.

Tuntutan Mendesak:
1. Permintaan maaf resmi dari Kapolri dan pidana bagi pelaku.
2. Sanksi tegas untuk ajudan yang terlibat.
3. Pelatihan khusus pada aparat tentang UU Pers.

“Ini bukan sekadar kekerasan, tapi upaya membungkam pers. Polri harus bertanggung jawab!
— Daffy Yusuf, AJI Semarang

Sumber: PFI & AJI Semarang8

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *