Bawaslu Kab.Kediri Rakor Persiapan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc KPU dengan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kediri

banner 728x90

 

Kediri,(Siaptv.Com) – Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar Rapat Konsolidasi Persiapan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc KPU bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kediri di Bukit Daun Hotel dan Resort.

Hadir terundang adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan beserta satu staf yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Alumni SKPP (Sekolah Kader Pengawas Partisipatif) dengan jumlah total peserta 109 orang.

Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan Rapat Konsolidasi persiapan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc KPU ini adalah dalam rangka persiapan “mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS”, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tujuan agar peserta Memahami mekanisme pembentukan badan adhoc KPU dan Memahami strategi pengawasan pembentukan badan adhoc KPU secara utuh yang digelar Selasa dan Rabu (29-30/11/2022)

 

Hadir menjadi pemateri adalah Nanang Qosim anggota KPU Kabupaten Kediri divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang memaparkan materi tentang isu-isu strategis Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan PPK, PPS, dan KPPS, tahapan pembentukan PPK dan PPS, mekanisme penggantian PPK, PPS dan KPPS, dan pemaparan tentang aplikasi SIAKBA yang digunakan dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota PPK dan PPS yang saat ini berlangsung.

Selain pemateri eksternal, pemateri internal hadir memberikan pemahaman adalah Ali Mashudi Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kediri. Melengkapi Rapat Konsolidasi ini, Ali menyampaikan materi tentang isu strategis Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus yang didalamnya membahas tentang identifikasi potensi lokasi khusus, ketentuan identifikasi lokasi khusus, dan bentuk form laporan identifikasi lokasi khusus.(*/zul)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *