Batu  

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Mimea Ilegal

Berita

banner 728x90
Mediapewarta.com Malang ; Pada Hari Senin dan Selasa, tanggal 12 dan 13 Februari 2024, Bea Cukai Malang malakukan rangkaian kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal mulai dari Rokok Ilegal hingga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.
Kegiatan meliputi patroli darat rutin dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang dan melakukan penyisiran jasa ekspedisi
berdasarkan informasi yang telah diperoleh.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang
Gunawan Tri Wibowo melalui siaran pers  NOMOR PERS-13/KBC.1201/2024 menjelaskan bahwa pertama pada hari Senin, mulai pukul 11.15 s.d. pukul 23.30 WIB, Tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi.
” Tim melakukan pemeriksaan Jasa Ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli (4.470 ) bungkus dengan total 89.400 batang.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Komud Abd. Saleh,
Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli (1.380 bungkus) dengan total 27.600 batang.
Kegiatan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2024, mulai pukul 09.30 s.d. pukul 15.00 WIB, berdasarkan informasi didapati adanya kiriman paket yang diduga MMEA atau minuman keras ilegal.
Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (187 Botol) dengan total 112,20 Liter.
Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total 5.850 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 117.000 batang dan 112,20 Liter MMEA ilegal, perkiraan nilai barang mencapai Rp117.745.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 93.634.500,00. “, jelasnya.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *