Bea Cukai Malang Kembali Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita

banner 728x90
Mediapewarta.com Malang ; Menindaklanjuti informasi dari masyarakat didapati adanya
penjualan rokok ilegal pada wilayah Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Tim Bea Cukai Malang
melakukan pemeriksaan pada rumah yang beralamat di Jalan Janti Barat Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Atas hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.512 bungkus dengan total 148.920 batang.
Atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut pada hari Kamis, tanggal tanggal 20 Maret 2024 yang lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang
Gunawan Tri Wibowo menyampaikan sebagai wujud pelaksanaan realisasi DBHCHT,
Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemkab Malang.
” Dimana kegiatan kali ini direncanakan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen dan
Ngajum. Dari hasil pemeriksaan didapati 1 toko di Curungrejo, Kepanjen yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok Jenis SKM dan SPM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.969 bungkus dengan total 157.636  batang, yang kemudian atas barang dan orang tersebut dilakukan penindakan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai
Malang.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat
khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli BKC HT ilegal.
Selain itu dilakukan juga penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal.
Kegiatan dilanjutkan pada malam hari, Tim intelijen dan Penindakan mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa terdapat penjualan rokok ilegal pada Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Tim Intelijen dan Penindakan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada rumah di Dusun Sayang Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan Dusun. Sumbergondo, Waturejo,
Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.834 bungkus dengan total 56.360 batang, atas
pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut.
Selanjutnya tim membawa barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 18.315 bungkus dengan total 362.916 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 507.192.280 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 274.331.496 “, jelasnya.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *