Mediapewarta.com Malang ; Bea Cukai Malang mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Pagelaran menuju bagian Selatan Malang pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024.
Dari informasi diketahui rokok ilegal dikirim menggunakan mobil minibus warna Putih dengan Plat Nomor B 1xx9 KIF.
Kemudian tim Bea Cukai Malang
menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat di jalur bagian selatan malang arah blitar.
Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan
Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menjelaskan bahwa atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal
Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.140 bungkus, dengan total 102.800 batang. Malang, ( 18/3/2024 )
” Selanjutnya tim membawa pengemudi (ZA), sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, total rokok illegal sebanyak 5.140 bungkus
dengan total 102.800 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 141.864.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 76.688.800 “, jelasnya.