Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Pada Jasa Ekspedisi

Berita

banner 728x90
Mediapewarta.com Kota Malang ; Bea Cukai Malang melakukan kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Kamis 29 Februari 2024 pukul 13.00 s.d. pukul 18.00 WIB melalui kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang.
Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8 koli (2.010 bungkus) dengan total 40.200
batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menjelaskan bahwa Tim juga melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan
Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis SKM
berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 koli (2.550 bungkus) dengan total 47.850 batang. Senin ( 4/2/2024 ).
” Selanjutnya tim membawa seluruh Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total 4.560 bungkus rokok illegal yang setara dengan 88.050 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 121.509.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 65.685.300,00 “, jelasnya.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *