Mediapewarta.com Polres Batu ; Siang ini anggota Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan kepada kendaraan ODOL (overdimension overloading) dengan dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Batu IPTU Rofiq, bertempat di Jalan Ir Soekarno Desa Junrejo, kota Batu, Rabu (24/1/2024).
Kegiatan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran ODOL yang terjadi ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan, dapat menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga untuk memberikan pemahaman dan himbauan agar pelanggaran ini tidak diulangi.
“Dalam kegiatan ini, diharapkan pesan peneguran dan penindakan ini lebih kuat dan efektif. Himbauan yang diberikan kepada pelanggar juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan. Dengan cara ini, diharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” Terang IPTU Rofiq.
Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang melalui KBO Satlantas juga berharap agar kegiatan ini dapat berlangsung secara continue agar dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” harap AKP P. Dadang.
Untuk kita ketahui bersama bahwa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ, yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), sedangkan pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).