JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading akan dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengedepankan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk korban dan pelaku yang masih di bawah umur.
“Untuk proses hukumnya, tentu kita punya aturan main. Ada Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak,” ujar Iman dalam konferensi pers pada Selasa, 11 November 2025.
“Kami akan mempedomani undang-undang tersebut. Kita akan mencari hak yang terbaik untuk anak-anak kita, baik itu korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.
Pernyataan ini menegaskan pendekatan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan pelajar sebagai pelaku maupun korban, setelah insiden ledakan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut menimbulkan korban luka.
Sekolah Dipastikan Aman, Aktivitas Belajar Ditargetkan Normal Pekan Ini
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, memastikan bahwa kondisi di SMAN 72 saat ini sudah sepenuhnya aman.
Menurutnya, pembersihan lokasi telah dilakukan setelah proses pemeriksaan dan penyisiran oleh tim gabungan kepolisian selesai dilakukan.
“Polda Metro Jaya telah melakukan pembersihan di lokasi ledakan setelah pemeriksaan dan penyisiran di area kejadian selesai dilakukan,” ujar Asep.
Kapolda menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah ditargetkan dapat kembali berjalan normal pada minggu ini.
“Kegiatan belajar mengajar di sekolah ditargetkan berjalan normal pada minggu ini,” katanya.
“Kami tegaskan bahwa situasi saat ini telah sepenuhnya aman terkendali,” tutur Asep.
Kondisi Korban Masih Serius, Satu Orang Dirawat di ICU
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Islam (RSI) Cempaka Putih, Pradono Handojo, mengungkapkan bahwa satu korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat luka serius yang dialaminya.
“Satu orang masih di ICU kemudian sisanya di rawat inap,” kata Pradono kepada awak media pada Selasa, 11 November 2025.
Menurut Pradono, kondisi korban di ICU masih cukup parah sehingga belum bisa dipindahkan ke ruang rawat biasa.
Fokus utama tenaga medis dalam beberapa hari terakhir adalah menyelamatkan nyawa pasien sebelum menangani potensi kecacatan akibat luka.
“Di ICU kondisinya memang masih cukup parah dan serius jadi belum bisa pindah ke ruang ranap biasa,” lanjutnya.
“Tiga hari pertama itu fokusnya adalah untuk menyelamatkan jiwa, namun sekarang membahas masalah potensi kecacatan,” ucap Pradono.
Dirut RSI Cempaka Putih itu menambahkan bahwa para korban mengalami gangguan pendengaran yang lebih berat dari perkiraan awal.
“Sebelumnya dikatakan masalah gangguan pendengaran sekitar 75 persen, tapi ternyata lebih dari 90 persen,” jelasnya.
“Karena trauma akustik,” pungkasnya.














