PROBOLINGGO ( siaptv.com ) – Dugaan adanya aktivitas hiburan malam semacam karaoke 88, di Hotel Tampiarto, yang beralamat di Jalan Suroyo, Kecamatan Tisnonegaran, Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo ini dilurug Satuan Polisi Pamong Praja, Aparat Kepolisian, dan Walikota Probolinggo. Selasa (1/11/2022).
Walikota Probolinggo Habib Hadi Zaenal Abidin menjelaskan jika giat penertiban tempat hiburan di hotel tampiarto ini untuk menindak lanjuti aturan perda tahun 2015. Dimana perda tersebut masih berlaku hingga saat ini, oleh sebab itu dirinya terpaksa menyegel tempat karaoke tampiarto 88 tersebut.
“Oleh sebab itu, jangan harap ada hiburan malam berkedok karaoke keluarga di wilayah Kota Probolinggo, karena memang hal tersebut juga melanggar asusila, dan kemaksiatan,” ucapnya.
Hal tersebutlah yang menjadi pemicu salah satu ruangan yang dinilai sebagai akses masuk ke ruang karaoke, di salah satu sudut bangunan hotel tersebut di segel oleh Habib serta Satpol PP. Meskipun saat sidak pihak hotel tidak mau membuka kunci tersebut pada aparat, dengan dalih petugas hotel yang saat itu bertugas tidak memiliki hak untuk membuka pintu tersebut.
“Tidak masalah meskipun pihak hotel tidak mau membukakan pintu tersebut, kita akan tetap menyegel pintu Karaoke 88 tersebut, kita lihat saja, jika segel tersebut rusak atau tetap dibuka paksa, berarti hotel tersebut jelas melanggar aturan perda serta perijinan yang berlaku,” Tambahnya.
Namun dalam aksi penyegelan tersebut sempat mendapatkan pertentangan dari pihak LSM, dengan dalih tempat tersebut bukanlah tempat hiburan malam atau semacam karaoke keluarga. Prasetyo Eko Karso sebagai Walikota LSM Lira ini berucap, jika hotel tersebut tidaklah melanggar aturan perda yang berlaku.
“Walikota tidak berhak untuk menutup atau menyegel tempat ini, karena ruangan tersebut bukanlah tempat karaoke keluarga, melainkan tempat tersebut hanyalah fasilitas hotel,” tuturnya.
Eko yang tak terima oleh hal tersebut juga berucap jika seandainya ada aturan perda yang berlaku, lantas kenapa pihak Hotel bisa mendapatkan perijinan dari pemerintah ketika awal berdirinya tempat tersebut.
“Kenapa baru sekarang mau menyegel tempat karaoke ini, padahal kita sudah mendapatkan ijin yang sah dari dinas terkait, jika memang tidak di perbolehkan, secara otomatis harusnya dulu saat pengurusan surat perijinannya sudah di tolak, coba baca kembali perdanya,” tambahnya.
Maharianto pemilik Hotel Tampiarto pun juga memaparkan jika, dirinya juga tidak tahu menahu atas adanya hiburan malam tersebut. Karena dirinya mengaku Hotel miliknya hanyalah menyewakan kamar.
“Kita tidak pernah menyediakan persewaan karaoke 88, kita hanya menyewakan kamar saja, dan untuk tempat yang dimaksud itu menyewa selama satu tahun sebanyak enam kamar pada kita,” ujarnya.
Begitupun Farizi sebagai kuasa hukum Karaoke 88 juga membantah, jika tempat yang di segel Walikota tersebut bukanlah akses masuk pada tempat karaoke 88.
“Kita juga tidak mengerti, bahkan kita juga tidak pernah dikasih surat, atau sampai di grebeg, kok malah sekarang seenaknya mau menyegel seperti ini, padahal kita mengurus perijinan tempat karaoke ini sudah satu tahun yang lalu,” tambahnya lagi
Farizi juga mengaku ketika proses pengurusan ijin tersebut, tidak ada kendala sedikit pun. Dari tahap meja ke meja atau prosesnya juga bisa dibilang tidak ada kendala sedikitpun.
“Tidak bisa walikota seenaknya mau menutup tempat ini, apa karena perijinan tempat ini bernama Eko, coba saja jika pakai nama lain selain Eko, bisa dimungkinkan hal seperti ini tidak akan terjadi, dimana artinya ini merupakan sentimen pribadi yang dibawa secara prosedural,” tandasnya.(Rpl)