Mediapewarta com Kota Malang – Berakhirnya pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Blimbing ini hari meninggalkan tanda tanya berikut polemik.
Pasalnya terdapat saksi partai yang berkebaratan, akan tetapi Pleno tetap lanjut berjalan tanpa mengakomodir keberatan saksi dimaksud.
Kuasa hukum wiwik sukesi selaku Caleg PDI-P Dapil Kecamatan Blimbing, Andi Rachmanto & Fajar Wongsodimejo mengaku kecewa dan bakal menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Senin ( 26/2/2024 ) malam.
“Dari awal kami menduga keras telah terjadi kecurangan dengan modus pemggelembungan suara, logika sederhana saja apabila memang tidak terjadi kecurangan apa salahnya pada saat Pleno ini hari mengakomodir keberatan saksi partai dengan membuka C hasil??, apa susahnya. Karena hal tersebut sebagaimana amanat dalam KKPU (Keputusan Komisi Pemilihan Umum) no. 219 tahun 2024 tepatnya halaman 21 – 23 point 15 sangat jelas”.
Andi juga menambahkan keanehan justru terjadi pada saat terdapat anggota Panwas yang justru keberatan untuk dilakukannya pencermatan atas keberatan saksi.
“Kami memegang bukti formil terkait dugaan kecurangan ini, berikut bukti kejadian ini tadi, yang awalnya ketua Panitia Pemilihan Kecamatan akan mengakomodir keberatan saksi akan tetapi tiba – tiba salah satu anggota panwas malah keberatan. Mereka paham tidak?? Saya juga berkomunikasi dengan ketua Panwas melalui chat WA akan tetapi justru disuruh cek PKPU no. 5. Pasalnya ini pihak kami menuntut keadilan dalam proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan. Kami mohon do’a kepada semua pihak karena disini kami sedang berjuang mencari kebenaran”.ujar anggota PERADI Kota Malang.
Senada hal diatas, Fajar S Wongsodimedjo mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini dengan melakukan laporan ke Bawaslu Kota Malang serta KPU Kota Malang bahkan sampai dengan pelaporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
” Sebenarnya sederhana saja, atas keberatan saksi terkait adanya perbedaan pencatatan antara Formulir Model C Salinan yg dibawa saksi dengan pencatatan yang dilakukan di Formulir Model D Hasil Kecamatan partai maka pihak penyelenggara teknis di tingkat PPK semestinya mengakomodir dengan melakukan pencermatan dengan berpedoman pada perolehan suara dalam formulir Model C HASIL. Lantas mengapa pencermatan tidak dilakukan dan menghiraukan keberatan saksi. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan baik melalui pihak KPU, Bawaslu bahkan sampai DKPP. Pelanggaran ini masuk unsur pelanggaran administratif sekaligus masuk unsur pidana pemilu, karena diduga ada perubahan hasil penghitungan suara, dan tentu akan kami usut demi tegaknya keadilan pemilu”, ujar pengacara yang juga mantan komisioner KPU Kota Malang periode 2014 – 2019 dan mantan Komisioner Panwaslu Kota Malang periode 2012-2014 ini.
Sementara ditemui ditempat terpisah Dra. Wiwik Sukesi, D.R.,M.Si menyampaikan bahwa terkait permasalahan ini telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. (Red)