Dilarangan Memfoto, Wartawan jurnalnusa.com Melalui Mahapatih Law Office Somasi Bawaslu Kota Malang

Berita

banner 728x90
Mediapewarta.com Malang ;  Dugaan adanya pelarangan ambil gambar atau memfoto saat tengah meliput sidang pelanggaran administratif di Bawaslu Kota Malang berbuntut panjang.
Karena salah seorang wartawan dari media jurnalnusa.com Doi Nuri, S.Pdi mengaku dilarang memotret, saat dirinya meliput sidang pelanggaran administrasi di Bawaslu Kota Malang beberapa waktu yang lalu.
Doi Nuri, S.Pdi dari media jurnalnusa.com menceritakan, kronologis peristiwa tidak menyenangkan yang dialaminya saat liputan pada Jumat 22 Maret 2024 yang lalu.
“Sebagai jurnalis saya berhak untuk melakukan liputan, karena memang itu profesi saya untuk mengabarkan kepada publik, toh sidangnya juga terbuka, kenapa mesti saya dicekal? Dengan melarang saya memotret.
Berkaitan dengan Tatip dari Bawaslu Kota Malang menurut saya membingungkan, karena boleh meliput tapi dilarang ambil gambar (foto) dan merekam juga disebutkan tidak boleh, maksudnya ini bagaimana? ,” ungkapnya. Rabu (27/3/2024).
Meski mendapatkan penjelasan yang dirasa Multi Tafsir, namun Doi berniat bakal melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib dan Dewan Pers untuk tindakan selanjutnya, serta akan memperkarakan kejadian yang menimpa dirinya tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya wartawan, saya juga sudah UKW, saya sudah menghormati persidangan dengan mengiyakan larangan ambil foto, maka hal ini harus diselesaikan secara profesional. Melalui kantor hukum Mahapatih Law Office, saya sudah angkat kuasa dengan mensomasi ke Bawaslu Kota Malang,” tegas Doi.
Sementara itu, kuasa hukum kantor redaksi jurnalnusa.com Andi Rachmanto, S.H dari kantor hukum Mahapatih Law Office menyampaikan, jika berkaitan soal pelarangan memotret dirinya sangat menyayangkan sekali.
“Sidangnya terbuka, bukan perkara kasus anak dibawah umur maupun asusila, kenapa rekan-rekam media dilarang untuk memotret? Kalau mengacu pada Tatip kalimat penegasan harus jelas, jangan sampai membingungkan dan Multi Tafsir, karena rekan-rekan media juga dilindungi Undang-Undang Pers No 40 tahun 1990, yang tercantum di Pasal 18, Ayat 1. Jadi jelas, barang siapa yang menghalangi tugas wartawan saat melakukan peliputan bisa dipidanakan,” ungkap mantan jurnalis senior Malang Raya ini.
Namun, pada saat awak media melakukan upaya konfirmasi ke pihak Bawaslu Kota Malang, didapati informasi dari pihak Bawaslu Kota Malang melalui bagian SDMO Wiharto, mengampaikan jika ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin, S.Hum dan ketua majelis pemeriksaan yang juga komisioner Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP masih sibuk dan tidak bisa diganggu.
” Tadi sudah saya sampaikan jika teman-teman media mau bertemu untuk wawancara pada saat selesai sidang, katanya Mas Hamdan masih sibuk tidak bisa diganggu. Kalau ketua Bawaslu Mas Arifudin memang tidak ada di ruangannya,” ucapnya.
Saat dimintai statemen, berkaitan dengan sidang penyampaian putusan pelanggaran administratif Pemilu serentak 2024 Bawaslu Kota Malang, Wiharto enggan berkomentar.
” Kalau mengenai berkaitan dengan sidang saya tidak mau berkomentar, tapi yang jelas tadi juga sudah saya sampaikan, jika teman-teman wartawan mau menemui untuk wawancara,” tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jika sidang dugaan perkara Pelanggaran Administratif di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, pada Jumat (22/3/2024) yang lalu, digelar secara terbuka.
Namun, agenda persidangan itu diduga diwarnai dengan aksi pencekalan aktivitas peliputan yang dialami salah seorang jurnalis media online, pada saat dirinya tengah mendokumentasikannya melalui pengambilan foto untuk bahan pemberitaan.
Hingga berita ini dilansir, belum ada pernyataan maupun keterangan dari Ketua Bawaslu Kota Malang berkaitan dengan dugaan pencekalan yang dimaksud.
Sebagai informasi, berdasrkan Undang – Undang Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18, ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, merintangi dan atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. ( Es/Er )
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *