Mediapewarta.com, Kota Batu ; Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pendapatan asli daerah ( PAD ) dari sektor retribusi parkir tapi jalan umum, Dinas Perhubungan ( Dishub ) kota Batu gelar sosialisasi dan pembinaan Juru parkir kota Batu.
Kepala Dinas Perhubungan kota Batu Hendri Suseno, SP. MM menjelaskan bahwa dasar hukum dilaksanakannya kegiatan ini adalah peraturan daerah kota Batu nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan dan peraturan daerah kota Batu nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
” Maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan pada hari ini yaitu memberikan pemahaman terkait regulasi dan administrasi tata kelola parkir di tepi jalan umum pada Juru parkir se-kota Batu.