Batu  

Dinas Perhubungan Kota Batu Gelar Sosialisasi Kepada Jukir Selama Dua Hari

Berita

banner 728x90

Suasana saat pelaksanaan sosialisasi di Kusuma Agrowisata Hotel
Mediapewarta.com Kota Batu  ; Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penegakan hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan menyelenggarakan sosialisasi yang diikuti oleh 412 juru parkir se-Kota Batu. Acara sosialisasi ini dilaksanakan di Kusuma Agrowisata Hotel pada 14 dan 15 Juni 2023.
Pada sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Polres Batu dan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para juru parkir, mengenai pelanggaran hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum. Sebab, hingga saat ini, perolehan retribusi parkir masih belum memenuhi target. Kamis ( 15/6/2023 ) pagi.
“Retribusi parkir tahun 2022 belum tercapai. Dari target 10 Milyar, retribusi hanya mencapai 1 Milyar, butuh kerjasama seluruh jukir agar penerimaan retribusi bisa meningkat,” kata Imam.
Imam Suryono juga menjelaskan, dalam pembagian retribusi parkir, 60 persen akan diberikan kepada para juru parkir (jukir). Sedangkan 40 persen akan menjadi pendapatan pemerintah yang kemudian akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
Kota Batu memiliki 132 potensi titik parkir yang telah dikaji dengan nilai retribusi sebesar 10 miliar pada tahun 2022.
Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para juru parkir, dalam mematuhi aturan dan meningkatkan penerimaan retribusi.
Outbound di maksudkan untuk memberikan Edukasi kepada juru parkir tentang pentingya koordinasi dan kerjasama antara ke dua belah pihak dan tentang pentingya menanamkan kesadaran hukum agar sama-sama saling memahami akan hak dan kewajiban yang harus di jalankan bersama. Dan juga membangun Sinergitas kekompakan untuk sama-sama meningkatkan PAD Kota Batu.
Hari Juni Susanto Kepala Bidang Retribusi Parkir Kota Batu menyampaikan bahwa untuk materi terkait dengan peraturan dan hukum sudah di bahas dalam acara yang sama pada hari kemarin tanggal 14 juni 2023.
” Hari ini saya sampaikan mengenai Tekhnis Sistem kerja Parkir Elektronik E – Parking yang mana pada penerapanya nanti para pengguna parkir tidak lagi perlu membayar  tarif  parkir secara (tunai ), melainkan bisa dengan menggunakan Kartu Parkir yang dapat di isi ulang “, jelasnya.
Selain itu juga nantinya dengan E – Parking juga dapat secara otomatis merekam data Nomor Polisi kendaraan yang di parkir di area tersebut.
” E-Parking sudah Kami sosialisasikan sejak tanggal 18 Juni hingga 15 Juli 2023. Sebagai Pilot Projek lokasinya berada di Alun-alun Kota Batu.
Dengan harapan semoga nanti kedepanya E – Parking dapat di gunkan secara menyeluruh untuk semua kawasan di Kota Batu” Jelasnya.
Disinggung terkait adanya juru parkir liar Hari Juni menghimbau kepada para juru parkir liar agar mengajukan Ijin kepada Dinas Perhubungan Kota Batu dan Dishub siap mengeluarkan ijinya,
” Saya himbau juga kepada para pengguna jasa parkir untuk meminta tiket parkir kepada juru parkir”. Pungkas Hari Juni.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *