KOTA MALANG, Mediapewarta.com – Warga Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandan, Kota Malang, geruduk toko penjual minuman keras yang berlokasi di Toko GR yang berada di pinggir jalan raya Muharto , Minggu (24/03/2024).
Pantauan media, kedatang kelompok warga ini berlangsung pada, Minggu (24/03/2024) pasca waktu berbuka puasa.
Sebelumnya sempat dikabarkan toko ini diduga nekat beroperasi meskipun tidak mengantongi ijin lingkungan, ijin usaha hingga tidak mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang wajib dimiliki penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Ketua RT. 01/ RW.7 Muharto Fadil M, saat dikonfirmasi media pada (21/02) lalu, mengaku selama mejabat tidak pernah mengetahui berkas perijinan dari tempat penjualan Minol ini. Bahkan menurutnya, pemilik Toko Minolpun belum mendapat ijin dari seluruh warganya untuk menjalankan aktivitas bisnis minuman haram ini.
“Kalau tertutup sih tidak pak. Semua warga tau kalau jual miras. Tapi, selama saya menjabat, saya selaku penanggung jawab warga disini belum pernah mengeluarkan injin,” kata Fadil kepada media.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada kesempatan ini menyatakan, keberadaan tempat ini sudah mulai menggelisahkan warga setempat apalagi aktivitas berjualannya yang sudah beberapa kali disorot oleh media.
“Tadi kami juga meminta kepada pemilik toko agar tidak berjualan pada bulan ramadhan,” katanya.
Warga ini juga mengungkapkan, saat awal dirinya bersama beberapa warga mendatangi toko minuman ini, sang pemilik toko sempat tidak kooperatif dan mencoba menutupi aktivitas penjualan mirasnya.
“Katanya sih disana hanya jualan telur dan soft drink saja. Padahal seluruh warga tahu bahwa itu lo toko minuman beralkohol. Ya akhirnya pemilk Toko (S-red) mengaku juga,” singkatnya.
Pantauan media pada Jum’at (22/03) lalu, toko miras ini baru saja menerima stock minuman dari distributor minol dengan jumlah yang cukup banyak.
Hingga berita ini tayang, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Satpol PP, Diskopindag Kota Malang dan Polresta Malang Kota terkait penggrudukan toko Minol oleh warga ini.
Jb