Giat Dinas PUPR Serius Untuk Sosialisasikan Aturan Pembangunan di Dekat Sempadan Sungai

banner 728x90

Kediri ( Mediapewarta.com ) -Sejumlah aduan berdirinya bangunan di sempadan sungai yang dianggap kurang memperhatikan Aturan Jarak dalam pendirian bangunan menjadi perhatian serius Dinas PUPR Kota Kediri.

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas PUPR banyak mendapat aduan tentang permasalahan tersebut khususnya di Tahun 2022 Kemarin.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari menyampaikan, Pengaduan itu tentang kerusakan bangunan di sempadan sungai yang masuk wilayah Kota Kediri.

“Tahun kemarin ada sekitar belasan aduan yang masuk di Dinas PUPR Kota Kediri. Semua aduannya terkait bangunan rusak akibat arus sungai saat banjir datang,” ungkapnya

Dinas PUPR Kota Kediri melansir data aduan salah satu contohnya terjadi kerusakan plengsengan sungai Kresek Kecamatan Pesantren.Dan kerusakannya adanya banjir datang karena intensitas curah hujan yang tinggi hingga aliran air cukup deras.Disamping itu juga terlihat pada bangunan di Sungai Kedak. Bangunan di sekitar sempadan Sungai Kedak ini juga mengalami kerusakan saat banjir. Kerusakan bangunan milik warga ini diketahui juga melanggar aturan sempadan sungai, karena berlokasi sangat berdekatan dengan bibir sungai.

Bu Endang panggilan akrab Kepala Dinas PUPR Kota Kediri menegaskan, sosialisasi aturan sempadan sungai perlu dilakukan agar masyarakat dapat memahami tentang pendirian bangunan di wilayah sempadan sungai.

Aturan sempadan sungai sudah sangat jelas terkait garis batas pendirian bangunan. Dalam aturan disebutkan jika garis sempadan sungai tidak bertanggul, untuk sungai dengan kedalaman 3 meter maka pendirian bangunan paling sedikit 10 meter dari tepi kanan kiri sungai. Untuk sungai kedalaman lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter paling sedikit bangunan berjarak 15 meter dari tepi kanan kiri sungai. Sedangkan kedalaman lebih 20 meter, bangunannya paling sedikit berjarak 30 meter.

“Di aturan Kementerian PUPR RI nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sudah dijelaskan semua. Sehingga sosialisasi ini sangat perlu karena seharusnya bangunan ini tidak boleh berdiri di atas garis sempadan sungai,” pungkasnya

Sejauh ini masih banyak bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Ini yang perlu kita sosialisasikan karena bangunan tersebut bisa mengubah fungsi sempadan sungai. Dalam aturan tersebut dilarang mendirikan bangunan kecuali bangunan-bangunan tertentu yang mendukung pemanfaatan air sungai dan kebutuhan masyarakat umum.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *