H Khamim Tohari S.Sos Pertanyakan APK Miliknya Yang Dirobohkan

Berita

banner 728x90

 

H Khamim Tohari S.Sos Caleg Nomor Urut 2 Dapil 3 Kecamatan Bumiaji dari Partai PDI P saat konferensi pers  bersama beberapa media di rumahnya, terkait pencopotan APK Mikinya,

 

Mediapewarta.com Kota Batu ; Penertiban alat peraga kampanye ( APK ) yang dilakukan oleh Satpol PP kota Batu atas rekomendasi Bawaslu Kota Batu dipertanyakan oleh Khamim Tohari S.Sos Caleg Nomor Urut 2  dari Partai PDIP Dapil 3 Kecamatan Bumiaji.

Pasalnya pada penertiban APK miliknya dirasakan tidak adil, karena banyak APK dari partai lain yang jelas – jelas melanggar Namaun tidak ditertibkan atau dirobohkan.

Disampaikan oleh H Khamim Tohari S.Sos saat mengelar konferensi pers bersama beberapa media menyampaikan bahwa setelah mendapatkan himbauan , pihaknya kemarin malam langsung membenahi pemasangan APK miliknya.

” Semalam kami sudah membenahi. APK yang di nyatakan melanggar , namun setelah kami benahi masih saja dilakukan penertiban pada hari ini, padahal kami lihat banyak APK dari partai lain yang jelas-jelas melanggar dengan menempelkan APK di pohon bahkan memaku di pohon  namun tidak ditertibkan atau dirobohkan “, jelas H Khamim Tohari S.Sos dengan memperlihatkan video terkait APK dari partai lain yang benar-benar di paku di pohon.

Saat dikonfirmasi kepada terkait penertiban APK tersebut, pihak Bawaslu melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, SH.I., M.H
menjelaskan bahwa APK dari bapak H Khamim Tohari dilaksanakan penertiban karena menutupi rambu-rambu lalu lintas.

” Tadi setelah di koordinasikan kepada ketua Panwasacam Bumiaji , informasinya meskipun sudah diingatkan tetapi APK milik bapak H Khamim Tohari posisinya menutupi rambu-rambu lalu lintas, sama dengan APK dari partai lainnya yang ada di desa Sumber Brantas.

Memang APK tersebut tidak di sandarkan di pohon namun posisinya menutupi rambu-rambu lalu lintas. Sebagai bukti ada dokumentasinya di Panwascam. Karena kalau tidak ada dokumentasi pihaknya tidak berani menertibkan atau merobohkan APK yang dianggap melanggar tersebut.

” Terkait penertiban sudah saya klatifikasi kepada Panwascamnya , informasi sementara yang saya dapatkan terhadap APK nya dari pak H Khamim Tohari kenapa tetap dilaksanakan penertiban atau dirobohkan karena informasinya menutupi rambu-rambu lalu lintas.

Dan untuk APK nya saat ini ada di kantor Bawaslu dalam kondisi tidak ada yang cacat “, jelasnya.

Mardiono juga menjelaskan bahwa terkait penertiban APK di Kecamatan Bumiaji belum selesai semua karena terkendala kendaraan angkutnya.

” Memang pada hari ini untuk penertiban APK yang melanggar belum selesai dilaksanakan semua, dan akan dilanjutkan lagi besuk hari Jum at 29 Desember 2023 hingga selesai.

Jadi tidak ada unsur tebang pilih karena masih akan dilaksanakan lagi terkait penertiban dan pencopotan APK yang melanggar.

Dan terkait, APK yang ditertibkan saat ini berada di Kantor Bawaslu, dan masih dalam keadaan utuh masih bisa dipasang lagi.

APK tersebut juga bisa diambil dengan catatan menandatangani berita acara dan untuk pemasangan kembali agar tidak melanggar lagi, karena kalau melanggar lagi juga akan ditertibkan lagi “, tegasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *