Sosialisasi ini memang rutin dilaksanakan satu tahun sekali, hal ini dilaksanakan mengingat regulasi ini terus berubah, artinya itu juga perlu kita sampaikan kepada para juru parkir.
Dan untuk materi disampaikan oleh kepolisian dan kejaksaan berikutnya Satpol PP tentang regulasi terbaru. Seperti apa bentuk kerjasama dan PAD dari retribusi PAD dari sektor parkir tapi jalan umum dan seperti apa penindakan dari aparat.

Dan bagi hasil untuk jukir juga sudah jelas yaitu 60 – 40 tapi sampai saat ini target kita belum mencapai standar karena apa? Karena para jukir itu masih belum disipilin untuk memberikan karcis kepada para penguna jasa parkir “, jelasnya.
Dan untuk target peroleh PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum, Hendri Suseno menambahkan untuk perolehannya pada tahun ini meningkat signifikan.