Batu  

Kajari Batu Laksanakan Restorative Justice Atas Nama Taqwim Qoiromdoni Terkait Penadahan Barang Curian

Berita

banner 728x90

Kajari Batu Agus Rujito SH MH saat pelaksanaan Restorative Justice Atas Nama Taqwim Qoiromdoni Terkait Penadahan Barang Curian di Pondok Seduluran” Rumah Restoratif Justice Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu

 

Mediapewarta.com Kota Batu ; Telah dilaksanakan Kegiatan Pembebasan Tahanan atas nama Tersangka Taqwim Qoiromdon di “Pondok Seduluran” Restorative Justice Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu. Jum at ( 31/3/2023 ).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH menjelaskan bahwa
Pembebasan ini , berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 785 /M.5.44/Eoh. 2/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023 Di “Pondok Seduluran” Rumah Restoratif Justice Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu.

” Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH. MH bertemu Korban dan terdakwa didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogy Sudharsono, SH dan Made Ray Adi Martha, SH Selaku Jaksa Mediator, kemudian dari pihak Eksternal Kejaksaan Negeri Batu juga turut hadir Kepala Desa Sidomulyo Suharto dan Para Keluarga Tersangka Taqwim Qoiromdoni.

Pada Kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 785 /M.5.44/Eoh. 2/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023 yang isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara An. Taqwim Qoiromdoni dan Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik / penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian Penuntutan tidak sah “, jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito SH MH juga menyampaikan bahwa Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

” Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan:

Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban. Telah ada kesepakatan antara korban dan tersangka dan masyarakat juga merespon positif “, jelasnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Batu Berpesan kepada Taqwim Qoiromdoni.

” Pada hari ini Jumat tanggal 31 Maret 2023 Saudara Taqwim Qoiromdoni resmi bebas dari Tahanan Berdasarkan Keadilan restoratif, dan kepada Taqwim Qoiromdoni agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada serta berhati hati dalam membeli barang apapun juga karena bisa jadi barang tersebut hasil dari kejahatan.

Kami juga berpesan kepada istri dari Taqwim Qoiromdoni, karena istri sebagai pendamping suami, untuk itu agar selalu mengingatkan suaminya supaya tidak terulang kembali kejadian membeli barang hasil Kejahatan “, pesannya.

Bahwa Kronologis Perkara 480 KUHP dengan tersangka Taqwim Qoiromdoni tindak pidana “Penadahan”, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB di rumah alamat Perum. Pesona Ngantang Regency Dusun. Kambal Desa Mulyorejo Blok C-17 RT.25/RW.03 Kecamatan Ngantang Kabuoaten Malang atas barang hasil kejahatan “Pencurian dengan Pemberatan” yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 17 Januari tahun 2023 diketahui sekitar pukul 14.30 WIB di kuburan yang berada di Dusun. Celaket Desa. Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka Taqwim Qoiromdoni dengan cara tersangka Taqwim Qoiromdoni menguasi 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam perak Nopol: N-4805-LO milik korban merupakan hasil dari kejahatan pencurian yang dilakukan oleh AAS (tersangka dalam berkas lain) dan Tersangka Taqwim Qoiromdoni membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam perak Nopol: N-4805-LO tersebut tanpa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB serta kondisi tidak terpasang plat nomor polisi dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari P (Tersangka dengan berkas lain) dan dalam waktu Penguasaan Sepeda Motor kurang lebih 2 jam , tersangka Taqwim Qoiromdoni ditangkap oleh Kepolisian Polres Batu.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *