Batu  

Kapolres Batu AKBP Oskar Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Semeru 2023

Berita

banner 728x90
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T. bersama media usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru
2023
Mediapewarta.com Polres Batu ; Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T. memimpin pelaksanaan Apel Gelar Pasukan “Operasi Zebra Semeru 2023” yang dilaksanakan di lapangan apel Mapolres Batu, jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu. Senin (4/9/2023) pagi
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Kota Batu, seluruh Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran Polres Batu, anggota Kodim 0818 Malang-Batu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu serta Satpol PP Kota Batu.
Dalam kesempatannya, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T membacakan sambutan dari Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto, MH., bahwa data dari Ditlantas Polda Jatim pada periode bulan Januari s.d. Agustus 2023 angka kecelakaan dibandingkan pada periode yang sama tahun 2022 meningkat 70,12 persen dengan korban dunia sebanyak 965 jiwa (naik 38,25 persen), demikian juga dengan pelanggaran lalu lintas meningkat cukup tajam sebanyak 1.254 persen dengan tilang sebanyak 308,181 kasus (turun 52 persen).
” Meningkatnya angka pelanggaran dan laka lantas tersebut di Jawa Timur tidak terlepas dengan adanya peningkatan mobilitas penduduk seiring dengan peningkatan perekonomian Jawa Timur pasca pandemi covid 19, penyebab lain adalah menurunnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas, hal ini disebabkan kurangnya kehadiran anggota Polantas di tengah masyarakat sebagai akibat adanya perubahan sistem penindakan dari manual ke sistem elektronik, sehingga sebagian besar masyarakat tidak takut lagi karena berkurangnya intensitas Polantas di tengah masyarakat “, jelasnya.
Operasi Zebra Semeru 2023 ini digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T. mengatakan ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum), tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) maupun teguran.
Ketujuh pelanggaran itu diantaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas, agar tercipta kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Batu, sehingga dapat mencegah terjadinya fatalitas laka lantas,” tegas Kapolres Batu.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *