Mediapewarta.com Malang ; Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, gelar ungkap kasus penganiayaan Balita anak seorang selebgram.
Kombes. Pol. Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, mengungkapkan, Polresta Malang Kota telah mengamankan pengasuh balita anak selebgram asal Malang Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal dengan nama Aghnia Punjabi. Sabtu (30/3/2024) siang.
Dari hasil pemeriksaan, pengasuh bernama IPS (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindakan penganiayaan terhadap anak C ( 3,5 Tahun ).
” Hasil dari penyidikan, pemeriksaan saksi meningkatkan status menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap IPS,” demikian ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.
Budi Hermanto juga menyampaikan, bahwa IPS dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
“Kini IPS harus mendekam di balik jeruji setelah perbuatannya melakukan tindakan penganiayaan terhadap balita yang jelas terekam CCTV.
Penganiayaan terjadi selama satu jam lebih dalam sebuah kamar di rumah yang berada dinkawasan kawasan Permata Jingga Kelurahan Klojen, Kota Malang,” urainya.
Budi Hermanto juga menguraikan kronologis tindakan keji kepada anak berusia 3 tahun 5 bulan itu, bermula saat korban yang disebut pelaku mengalami cidera akibat jatuh. Saat jatuh korban mengalami luka memar pada mata kiri hingga menyebabkan lebam dan kening atas.
“Pada saat pelaku mengirimkan foto, orangtua korban mulai muncul kecurigaan, sehingga orangtua korban membuka CCTV di dalam kamar.
Pada rekaman CVTV tersebut, orang tua korban melihat kejadian tindakan kekerasan yang dilakukan IPS mulai memukul, menjambak rambut, menjewer telinga, mencubit hingga menindih dan menggoncang-goncangkan badan korban.
Hasil dari visum di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) hasil sementara bentuk luka memar mata kiri, goresan telinga kiri dan kening,” terangnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku ada beberapa tindakan yang dilakukan. Yakni, memukul menggunakan beberapa buku, menyiram dengan minyak gosok dan memukul dengan bantal yang terekam jelas pada CCTV. CCTV itu juga akan dianalisis ke Labfor Polda Jatim.
“Sebelum kasus ini viral, pada pukul 13.00 Mapolresta mendapati informasi kejadian tersebut dari pihak keluarga. Petugas pun langsung ke lokasi untuk mendalami laporan tersebut dan mengamankan beberapa barang bukti yakni beberapa baju, boneka, beberapa buku. Saat itu orang tua korban masih landing dari Jakarta karena urusan pekerjaan. Namun tetap berkoodinasi,,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, kejadian ini viral setelah orangtua korban mengunggah potret wajah anaknya bagian mata kiri C yang lebam berwarna keunguan. Sementara bagian telinga kanannya juga memar, tampak terdapat bintik-bintik berwarna kemerahan.
Melalui akun Instagram pribadinya, istri dari Reinukky Abidharma itu tampak mengunggah tangkapan layar saat pengasuh Cana curhat dengan pengasuh anak keduanya. Di mana dalam tangkapan layar tersebut, pengasuh tak berani keluar kamar diduga usai menganiaya C. Agar tak ketahuan penghuni rumah yang saat itu ada beberapa orang, C bersama pelaku seharian di dalam kamar. Pelaku meminta kepada pengasuh anak kedua untuk menginformasikan kepada keluarga yang ada di dalam rumah tersebut.