Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Buher Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkoba

banner 728x90

MALANG ( siaptv.com )  – Polresta Malang Kota bersama Forkopimda Kota Malang, Forum Kerukukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, memusnahkan barang bukti narkoba, di halaman depan Ballroom Polresta Malang Kota, pada Jumat (25/11/22).

Barang terlarang yang berhasil diamankan tersebut, merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Polda Jatim pada periode Agustus – November 2022.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si menjelaskan, bahwa untuk memastikan keaslian barang bukti narkoba yang dimusnahkan, terlebih dilakukan pengujian dahulu oleh tim dari BNN Kota Malang.

“Dari barang bukti narkoba yang dilakukan pengujian telah dinyatakan validitas keasliannya.
Sejumlah barang terlarang itu, mulai dari sabu sabu, ganja hingga pil dobel L. Untuk sabu dan pil dobel L, dimusnahkan dengan cara diblender. Dicampur dengan cairan pemutih baju. Selanjutnya, disedot dengan penyedot septic tank dan dibuang,” terang Kombes Pol. Buher sapaan akrabnya.

Mantan Kapolres Batu ini mengungkapkan, sedangkan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tong dengan dicampur dengan solar, dan mengakibatkan kobaran api.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, hasil operasi mulai bulan Agustus – November. Dari 7 kasus dengan 7 tersangka, satu diantaranya seorang perempuan. Kisaran usia 21-35 tahun. 2 orang residivis dan 2 pelaku baru, bertindak sebagai pengguna dan pengedar,” ungkap Kombes Pol. Buher.

Alumni AKPOL 2000 ini merinci, untuk barang bukti sabu seberat 1.082,17 gram, ganja 3.927 kilogram. Sementara untuk pil dobel L sebanyak 141.950 butir. Peredaran barang haram tersebut, di wilayah Malang Raya

“Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 32.154 jiwa,” pungkas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Buher. (*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *