Mediapewarta.com Kota Batu, Sebagai satu rangkaian kegiatan dari perangkat perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ), Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti pada di TPA ( Tempat Pembuangan Akhir ) Tlekung Kota Batu. Selasa ( 6/2/2024 ) siang.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, SH, MH , Ka Polres Kota Batu AKBP Oscar Syamsudin, S. Ik, M. T , Mayor M. Ridwan ( mewakili Komandan Kodim 8018 ), Panmud Pidana Mohan Ayusta, SH, MH
( mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang ), Analisis Inteljen Taktis Chrisdian Syah Putra , SH ( mewakili Kepala BNN Kota Batu), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu Muji Dwi Leksono, SH dan M. Hartato ( mewakili Kepala Dinas DP 3 AP 2 KB Kota Batu ).
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batu Didik Adyotomo, SH, MH menyampaikan, ” berbicara gelar perkara, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan dan eksekusi bagian dari putusan penuntut umum menjadi kewenangan kami, dan eksekusi dalam hal ini kami sebagai eksekutor, maka hari ini sesuai undang – undang kita akan melaksanakan eksekusi barang bukti, eksekusi barang bukti itu sendiri terbagi beberapa bagian ada pengembalian, ada pemusnahan , ada yang dirampas untuk negara. Dan kegiatan kita hari ini adalah pemusnahan barang bukti yang menurut putusan pengadilan memiliki keputusan hukum tetap atau Inkracht memang harus dimusnahkan karena efek dan hal lainnya yang harus dimusnahkan”.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini sebanyak 7 jenis yang terdiri dari sabu – sabu 26,62 gram dari 14 perkara, ganja seberat 1,333 gram dari 1 perkara, pil doble L sebanyak 12,627 butir berasal dari 6 perkara, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi sebanyak 7 butir berdasarkan 1 perkara, 22 buah handphone berasal dari 22 perkara dan pakaian serta barang – barang lainnya dari 32 perkara, dengan jumlah total 76 perkara.
” Melalui kegiatan ini merupakan pengentasan penanganan perkara, karena penanganan perkara tidak akan tuntas sepanjang penuntutan eksekusi dan pelaksanaannya tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor, artinya penanganan satu buah perkara jika telah dilakukan penuntutan pidana badan namun pada barang bukti tidak dilakukan eksekusi maka penanganan perkaranya belum tuntas “. Tambahnya.
Pewarta ; Lilik A
Editor ; Irfan Hadi