Kediri ( Mediapewarta.com ) -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Bapak Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri serta Pimpinan Kancab Perum Bulog Bapak Heri Sulistiyo dengan didampingi Wakil Pemimpin Kancab dan pejabat lainnya menghadiri dan melaksanakan
kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Perum BULOG Kancab Kediri dengan Kejari Kabupaten Kediri di Aula Grand Panglima Kediri, Rabu (25/01/2023).
Menurut Roni SH Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Kabupaten Kediri mengungkapkan, Pelaksanaan MoU tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana peran Kejaksaan melalui peran JPN dalam rangka melakukan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bapak Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H. pada intinya menyampaikan pelaksanaan MoU tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan terkait tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) seperti bantuan hukum dengan memberikan Surat Kkuasa Khusus (SKK) baik litigasi maupun non litigasi dengan tujuan untuk pemulihan keuangan negara dan penyelamatan kekayaan negara dalam hal ini pada Perum Bulog.