Kendaraan Besar Dilarang Masuk Kota, Simak Titik Larangannya

banner 728x90

PROBOLINGGO ( siaptv.com ) – Maraknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar, yang terjadi di wilayah hukum Satlantas Polres Probolinggo Kota. Berikut upaya yang dilakukan aparat kepolisian, untuk meminimalisir laka lantas.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Pandri Simbolon menjelaskan melalui Kanit Gakkum Aipda Anton Damei menjelaskan, jika pengemudi kendaraan besar yang hendak melintas di Kota Probolinggo. Dilarang keras melewati beberapa ruas jalan yang telah ditentukan.

Foto: upaya tegas polantas mengimbau pengrmudi kendaraan besar agar tidak masuk kota (FOTO:Raphel/Siaptv.com)

“Hal ini kita lakukan karena memang disini kerap terjadi kecelakaan lalu lintas, yang kerap melibatkan kendaraan besar, dan selain itu jalan tersebut merupakan jalan yang padat lalu lintas penduduk,” ucapnya.

Dimana titik larangan antara lain yakni :
1.       Jalan Basuki Rahmat (TWSL) Simpang 4 TK Dewi Sartika
2.       Jalan Mastrip arah dari simpang 4 Wonoasih
3.       Jalan Sunan Ampel arah dari simpang 3 SMP 4 Kota Probolinggo
4.       Jalan Semeru arah dari Simpang 3 Semeru Jalan Raya Bromo
5.       Jalan Kh Abdurrahman Wahid arah dari Simpang 4 Kopian
6.       Jalan Kapuas arah dari Simpang 3 Brantas
7.       Jalan Supriyadi arah dari Simpang 4 Brantas
8.       Jalan Sukarno Hatta arah dari Simpang 4 Pilang
9.       Jalan Ikan Tongkol arah dari Simpang 3 Mayangan
10.   Jalan Ikan Tongkol arah dari Simpang 3 Jalan Ikan Tongkol
11.   Jalan Ikan Blanak arah dari Simpang 3 Pasar Kronong
12.   Jalan Panglima Sudirman arah dari Simpang 4 Randu Pangger
13.   Jalan Semeru arah dari Simpang 3 MTS Sunan Giri
Namun dari beberapa titik tersebut, kendaraan besar dari arah Surabaya masih tetap bisa melintas melalui Jalan Lingkar Utara (JLU). Sedangkan dari arah Situbondo, kendaraan beroda lebih dari empat, bisa melintas melalui Jalan Lingkar Selatan (JLS).

“Dengan adanya peraturan tersebut, kami sangat mewanti – wanti agar pengèndara kendaraan besar mematuhinya, dan kami akan memberi sangsi tegas pada pelanggar,” pungkasnya.

Selain untuk menekan angka kecelakaan hal tersebut diterapkan, dengan tujuan agar warga Kota Setempat bisa beraktivitas dengan nyaman. Tidak perlu lagi merasa was – was, terkait dengan kondisi banyaknya kendaraan besar yang melintas.(*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *