Mediapewarta.com Kota Batu ; Menindaklanjuti kesepakatan yang dihasilkan dari hearing antara desa Pesanggrahan, Kelurahan Ngaglik juga perwakilan masyarakat desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik beserta pengembang Kusuma Agrowisata yang dilaksanakan di kantor DPRD kota Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu pada 16 Agustus 2023 yang lalu, akhirnya Wakil Ketua Komisi C DPRD kota Batu Didik Mahmud turun langsung melaksanakan cek lokasi. Kamis ( 24/8/2023 ) pagi.
Turut mendampingi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aries Setyawan, Kepala Desa Pesanggrahan Imam Wahyudi, Lurah Ngaglik Rendra, perwakilan dinas PUPR kota Batu beserta perwakilan warga masyarakat kelurahan Ngaglik dan desa Pesanggrahan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Drs Didik Mahmud menjelaskan bahwa pada hari ini pihaknya menindaklanjuti terkait hasil hearing yang dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 yang lalu
” Pada hearing tersebut, kita mengundang desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik juga perwakilan masyarakat desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik beserta pengembang Kusuma Agrowisata.
Prinsipnya kita menindaklanjuti hasil hearing yang dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 tersebut.
Yang pertama terkait sepadan sungai, tadi sudah ada kesepakatan bahwa untuk menentukan apakah melanggar atau tidak kita akan meminta atau menyurati BPN kota Batu untuk segera turun untuk melihat fakta di lapangan. Kalaupun memang ini melanggar, maka dari pihak Kusuma Agrowisata sudah siap untuk mentaati , itupun kalau memang sudah ditetapkan benar-benar di sepadan sungai, kalau ditetapkan tidak disepadan sungai ya silakan dilanjut pembagunanya.
Jadi nanti bagaimana resminya, karena kita ini hanya melihat faktanya saja karena untuk ukuran yang tahu kan dari BPN kota Batu, dan nanti BPN kota Batu yang akan memutuskan.
Dari pihak Kusuma Agrowisata juga sudah siap, apapun hasil dari pemeriksaan BPN Kota Batu dan siap mentaatinya.
Dan yang kedua terkait pengerukan sungai dan pembersihannya dari pihak Kusuma Agrowisata prinsipnya juga sudah siap untuk membantu membersihkan dan kelancaran, tetapi Kusuma Agrowisata ini kan merupakan Managemen, jadi mekanismenya harus ada surat permintaan dari Kelurahan Ngaglik dan Pemdes Pesanggrahan untuk pembersihannya.
Dari surat permohonan tersebut maka sebagai dasar temen-temen pelaksana ini untuk mengajukan ke Managemen Kusuma Agrowisata karena untuk pengerukan diperlukan biaya dan lain sebagainya.
Ketiga kami akan melihat terkait jembatan, dimana pembangunan jembatan ini bisa diusulkan oleh Kelurahan Ngaglik dan Pemdes Pesanggrahan kepada Pemerintah kota Batu melalui dinas Perumahan untuk membangunkan jembatan “, jelasnya.
Kemudian terkait bangunan yang sudah berdiri Managemen Kusuma Agrowisata sudah menghubungi pemiliknya, kalau memang ditetapkan melanggar pemiliknya juga sudah siap untuk membongkar tapi harus ada mekanisme juga.
” Jadi apabila dari BPN Kota Batu nanti menyatakan bahwa bagunan Kusuma Agrowisata ini melanggar, maka akan dilakukan pengiriman surat kepada Satpol PP kota Batu untuk dikirimkan kepada Managemen Kusuma Agrowisata.
Dan kalau terbukti melanggar, pemilik rumah tersebut juga sudah siap untuk dilaksanakan pembongkaran “, tegasnya.
Jadi intinya, kepentingan warga baik warga Kelurahan Ngaglik maupun desa Pesanggrahan sudah bisa tercover dengan kesiapan temen-temen dari Kusuma Agrowisata terkait permasalahan yang kemarin kita bicaakan di gedung Dewan.
” Nanti kami minta kepada ketua DPRD kota Batu untuk mengirimkan surat kepada Dinas PUPR kota Batu supaya nanti turun kebawah bersama BPN untuk mengecek. Dan nanti juga akan ditemani dari Managemen Kusuma Agrowisata beserta lurah Ngaglik dan Kepala Desa Pesanggrahan supaya tahu jelas permasalahannya dimana.
Tapi sekali lagi, saya tegaskan saat ini sudah ada kesepakatan bersama, kalau memang melanggar pihak Kusuma Agrowisata siap untuk membenahi
Saya rasa suatu keputusan atau kebijakan dari pengembang kalau memang melanggar siap untuk membenahi “, imbuhnya.
Ditempat yang sama perwakilan dari Kusuma Agrowisata Yani Andoko mengatakan bahwa pada prinsipnya Kusuma Agrowisata sangat taat pada peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah kota Batu maupun BPN kota Batu.
” Jadi nanti kami akan menindaklanjuti dari surat yang akan dikeluarkan oleh BPN.
Intinya kami menunggu dari surat itu, yang terpenting sekarang duduk persoalannya kita semua sudah tahu “, jelasnya.
Terkait satu rumah yang diduga berdiri berada disepadan sungai tersebut, kalau memang melanggar pemiliknya juga bersedia rumahnya untuk di robohkan.
” Nanti kita menunggu surat dari Satpol PP kota Batu dan akan mengikuti apa yang sudah dikeluarkan “, tegasnya.
Yani Andoko juga berharap kepada semua masyarakat juga harus tertib sesuai dengan aturan yang ada dan berharap ada pemberlakuan yang sama karena apa , saya tidak ingin disini ada ketimpangan keadilan.
” Jadi kalau kita siap , masyarakat juga harus siap menerima konsekuensi dari Pemkot maupun BPN kota Batu, karena disini juga banyak bangunan yang sama posisinya “, harapnya.