Foto;Presiden Prabowo Saat Mengunjungi Korban Terdampak Bencana di Aceh Tengah
Sumber: instagram.com/presidenrepublikindonesia
JAKARTA– Beberapa hari yang lalu, bupati di dua kabupaten yang ada di Sumatera Utara menyatakan ketidaksanggupan mereka untuk menanggulangi bencana alam yang terjadi di daerah mereka.
Kabupaten Pidie Jaya menjadi daerah pertama yang menyatakan ketidaksanggupan mereka melalui Surat Pernyataan Ketidaksanggupan Penanganan Bencana Alam di Kabupaten Pidie Jaya dengan Nomor 300.2/402.3 yang dibagikan pada 25 November 2025.
Dalam surat tersebut, Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi mengungkapkan bahwa kerusakan yang terjadi terlalu parah dan pemerintah kabupaten tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menangani dampak bencana serta meminta bantuan kepada Gubernur Aceh untuk membantu penanganan bencana tersebut.
“Sehubungan dengan kejadian bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Pidie Jaya pada tanggal 25 November 2025 mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan perumahan dan kawasan permukiman masyarakat serta kerusakan sarana dan prasarana infrastruktur, fasilitas umum, sarana dan prasarana lainnya,” kata Sibral
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak dapat menangani penanggulangan bencana tersebut sepenuhnya mengingat keterbatasan anggaran, sumber daya serta peralatan yang dimiliki, maka Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memohon kepada Gubernur Aceh untuk dapat membantu penanganan bencana tersebut,” lanjutnya.
Menyusul Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Tengah juga menyatakan ketidaksanggupannya pada tanggal 27 November 2025 melalui Surat Pernyataan Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana dengan Nomor 360/3654BPBD/2025.
Dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan. Pada poin pertama, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga melaporkan jumlah korban jiwa dalam bencana hidrometeorologi yang menimpa daerahnya mencapai 15 orang dan terdapat 3.123 KK mengungsi.
Angka tersebut terus menerus bertambah akibat banjir luapan, banjir bandang, hingga tanah longsor.
Di poin kedua, Haili menyatakan ketidakmampuannya dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana di Aceh Tengah.
“Mengingat kondisi dampak bencana ini, kami selaku Bupati Aceh Tengah menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya.” ungkap Haili.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Berharap Ditetapkannya Status Darurat Bencana Nasional
Melihat daerah Sumatera Utara yang sudah parah, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Dr. Sutarto M.Si, mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat dengan status Darurat Bencana Nasional.
Ketika ditemui awak media pada 29 November 2025, Sutarto mengatakan bahwa bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera Barat membutuhkan penanganan yang jauh lebih optimal dan menyeluruh karena menurutnya status bencana nasional akan memungkinkan penanganan yang lebih cepat.
“Akses bantuan ke daerah terdampak masih tersendat karena jalur darat masih belum terbuka,” kata Sutarto pada 29 November 2025.
Prabowo Mengungkapkan Upaya yang Dilakukan Sudah Cukup
Saat diwawancarai pada peninjauan langsung daerah terdampak bencana di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pada Senin 1 Desember 2025, Prabowo merasa tidak perlu untuk menaikkan status bencana di Sumatera.
“Kita monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” ujar Prabowo saat ditemui di Tapanuli Tengah pada Senin 1 Desember 2025.
Prabowo juga memberikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan bencana alam di Sumatera, termasuk TNI dan Polri.
“Kita hadapi musibah ini dengan tabah dan dengan solidaritas, semuanya kita atasi dengan kompak, negara kita kuat sekarang, mampu untuk mengatasi,” pungkasnya.***














