Surabaya, Mediapewarta.com – Masyarakat kini kembali dihebohkan dengan adanya kabar dugaan korupsi pembangunan gendung 7 lantai milik Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah menelan APBD sebesar Rp151 miliar.
Penggeledahan yang dilakukan KPK berlangsung sejak 12 September 2023 hingga saat ini terus dikumpulkan bukti-bukti sebelum nantinya KPK mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.
KPK diketahui sudah memeriksa sebanyak 14 orang yang terdiri dari ASN, dan pihak swasta, serta sejumlah pejabat Kabupaten Lamongan, hingga Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPRKPCK), Kantor Pemkab bagian penyedia barang dan jasa dan beberapa ASN serta staf ahli.
Sementara itu menurut Ketua Koalisi Pemuda Anti Korupsi (KPAK) Jawa Timur Thoriq menilai adanya kejanggalan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK yaitu adanya 2 institusi penting yang lolos dari penggeledahan.
Dua Institusi tersebut yakni BAPPEDA DAN BPKAD dimana keduanya menjadi lembaga yang terlibat dalam semua pembangunan Daerah.
“Kenapa gak semuanya gitu loh yang digeledah kok cuma itu saja? padahal dalam setiap pembangunan kita tahu pasti melibatkan BAPPEDA dan BPKAD, kok tidak dua lembaga ini tidak disebutkan dalam keterangan KPK.” Kata Thoriq Ketua KPAK di Surabaya pada Kamis, 21/9/2023.
Menurut Thoriq BPKAD merupakan Dinas yang terikat dengan keuangan daerah yang dalam hal ini kasus korupsi harusnya terlebih dahulu menjadiobjek pemeriksaan oleh KPK.
“Ini kok malah tidak tersentuh, ada apa dan kenapa KPK tidak memeriksa Khusnul Yaqin selaku Kepala Dinas BPKAD ?” Pungkas Hakim.
Menurut Ketua KPAK Jawa Timur seharusnya KPK memeriksa dan mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya dari semua institusi terkait dan tidak tebang pilih.
“KPK jangan sampai tebang pilih. Karena kita tahu bahwa BPKAD adalah unsur penting dalam pembangunan dan tidak disebutkan dalam keternangan KPK sebagai tempat yang geledah. Ini akan membuat pertanyaan bagi masyarakat”, tutup Thoriq.
( Red )