Mediapewarta.com Kota Batu ; Anggota KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina melakukan koordinasi dengan Bakesbangpol terkait dengan persiapan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Dan beberapa poin penting juga dibahas dalam koordinasi tersebut. Rabu (11/10/2023).
Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, KPU Batu Marlina menyebutkan jika penentuan titik lokasi pemasangan APK telah tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU, lanjutnya, juga disebutkan terkait mekanisme sosialisasi APK.
” KPU juga mengajukan permohonan ke Pemkot Batu untuk membantu menyosialisasikan Pemilu 2024 kepada masyarakat. Sosialisasi bisa dilakukan secara masif dan efektif melalui ruang dan fasilitas yang dimiliki pemkot, termasuk memaksimalkan videotron dan media sosial yang dikelola Diskominfo.
Dan untuk koordinasi terkait pemasangan APK akan ditindaklanjuti melalui rapat resmi yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 nanti.
Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Ahmad Dahlan mengatakan bahwa peraturan titik lokasi dan ketentuan pemasangan APK di Kota Batu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/261/KEP/422.012/2023 tentang Juknis Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi Masyarakat.
” jika ketentuan pelarangan kampanye dan pemasangan APK di tiga jalan utama di Kota Batu akan tetap berlaku untuk Pemilu 2024 sebagaimana telah tertuang dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2012 “, jelasnya.