Mediapewarta.com Kota Batu ; Tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.
Oleh karena itu, perlu dibangun pemahaman bersama tentang teknis rekrutmen sekaligus tugas dan fungsi salah satu badan ad-hoc pemilu tersebut.
Untuk memantapkan hal tersebut, KPU Kota Batu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS bersama PPK dan PPS se-Kota Batu, di Graha Puspa Praja, Balai Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, yang dihadiri lebih dari 60 orang dalam pertemuan tersebut. Selasa (5/12/2023).
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan bahwa agenda rakor sangat penting untuk mematangkan persiapan pembukaan pendaftaran KPPS yang akan dimulai pada 11 Desember 2023.
“Dengan memohon ridho dan izin Allah, rakor ini saya buka,” ucapnya disambut tepuk tangan hadirin.
Heru Joko juga menegaskan, sebagai bagian dari organisasi kerja penyelenggara pemilu, maka pelaksanaan tugas KPU daerah dan seluruh badan ad-hoc di bawahnya harus selaras dengan kebijakan KPU RI.
“Tugas kita ialah melaksanakan dan menyukseskan keputusan yang berasal dari penyelenggara di tingkat atas,” ujar Heru.
Sementara, Anggota KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina mengatakan ada beberapa perbedaan terkait teknis rekrutmen KPPS pada Pemilu 2024, salah satunya tentang batasan umur.
“KPPS, orang yang menjadi ujung tombak suksesnya pemilu. (Dalam rekrutmen) ada batasan usianya, yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” ungkapnya.
Faktor kesehatan, katanya, juga harus menjadi perhatian utama. Ada tiga jenis riwayat kesehatan yang akan menentukan calon anggota KPPS dinilai layak atau tidak, yakni kolesterol, tensi, dan gula darah.