Berita  

Mahfud MD Beberkan Masalah Hukum Nasional di Sepanjang 2025, Ungkap Kasus Besar Jalan di Tempat

banner 728x90

JAKARTA – Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025 lalu kembali menjadi sorotan di awal tahun 2026.

Pasalnya, sebagian pihak menilai, banyak perkara besar yang sempat mengemuka justru berhenti di tengah jalan, tanpa kejelasan arah penyelesaian. 

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melihat kondisi ini sebagai cermin persoalan politik hukum yang belum tertata dengan baik.

Dalam refleksi akhir tahun 2025, Mahfud menilai wacana pemberantasan korupsi kerap terdengar keras di ruang publik. 

Narasi tentang keadilan dan ancaman bagi pelaku korupsi berulang kali disampaikan dalam berbagai forum resmi maupun pernyataan terbuka.

Kendati demikian, menurut Mahfud, pernyataan keras tidak selalu berbanding lurus dengan praktik hukum di lapangan. 

Dalam konteks politik hukum, Mahfud menyebut hal ini diuji bukan seberapa lantang janji disampaikan, melainkan seberapa konsisten kebijakan dan tindakan dijalankan.

“Kalau komitmen dimaknai sebagai pernyataan dan janji, maka komitmen itu terlihat sangat kuat,” kata Mahfud dalam unggahan YouTube  Mahfud MD Official, pada Jumat, 2 Januari 2026.

“Hampir setiap hari pidato pidato berisi ancaman kepada koruptor dan penegasan bahwa hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Mahfud menekankan, ukuran keseriusan penegakan hukum seharusnya terlihat dari keberanian menindak kasus besar secara tuntas. 

Di sinilah ia melihat persoalan utama. Begini sejumlah fakta yang dibeberkan Mahfud MD.

Sepak Terjang KPK di 2025

Sepanjang 2025, Mahfud menyoroti penanganan perkara korupsi di tingkat pusat dinilai belum menunjukkan terobosan berarti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut Mahfud belum maksimal dalam membongkar kasus yang menyentuh kepentingan besar. 

Beberapa perkara yang sempat ramai justru berjalan lambat dan perlahan menghilang dari sorotan publik.

Mahfud mencontohkan kasus dugaan korupsi kuota haji, serta sejumlah perkara lama yang telah lama terdaftar namun belum juga dibawa ke pengadilan.

“Banyak yang mandek, ujung pangkalnya tidak jelas,” tegasnya.

Di sisi lain, Mahfud tetap mengapresiasi operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah kepala daerah dan aparat penegak hukum di daerah.

Meski begitu, ia mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada level tersebut.

“Jika politik hukum hanya berani menyasar aktor lapis bawah, maka pesan keadilan akan terasa timpang,” tutur Mahfud. 

Dalam hal ini, Mahfud menjelaskan, publik akan terus bertanya mengapa kasus besar dengan nilai dan dampak luas justru sulit disentuh.

Eks Menko Polhukam itu kemudian menyoroti kasus pagar laut yang sempat ramai dan dijanjikan akan diusut hingga ke akar. 

Dalam praktiknya, proses hukum hanya menyentuh pelaku di level desa, sementara dugaan keterlibatan jaringan besar dalam penerbitan ratusan sertifikat lahan negara tidak terlihat jelas.

“Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil,” terang Mahfud. 

“Itu pasti jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas,” sambungnya.

Pola Serupa dalam Proyek Whoosh

Pola serupa juga terlihat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau yang disebut juga Whoosh. 

Mahfud menilai, proyek strategis bernilai besar tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan dari sisi pertanggungjawaban hukum di dalam negeri.

Ia menyinggung dugaan pembengkakan biaya, perubahan skema kerja sama, serta minimnya transparansi pembahasan di lembaga legislatif.

“Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR,” jelas Mahfud. 

“Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana dokumennya,” imbuhnya.

Mahfud juga menyinggung perkara di Pertamina yang sempat mencuat dengan isu minyak oplosan. 

Dalam proses persidangan, Mahfud membeberkan perkara tersebut justru berubah menjadi dugaan manipulasi kontrak. 

Perubahan arah perkara ini dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

Dugaan Persoalan Beban Politik Hukum

Menurut Mahfud, rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam dugaan beban politik hukum. 

Guru besar Hukum Tata Negara itu menduga, terdapat beban politik yang membuat proses hukum tidak berjalan lurus dan konsisten.

“Kalau normal saja, tinggal diperintahkan kalau bersih klarifikasi, kalau bersalah proses hukum,” sebut Mahfud. 

“Tapi ini tersendat. Mungkin ada beban politik yang kita tidak tahu,” terangnya.

Meski menyampaikan kritik tajam, Mahfud menegaskan bahwa pandangannya bertujuan sebagai peringatan. 

Mahfud menilai pembenahan politik hukum menjadi kunci agar hukum tidak berhenti sebagai slogan.

Hingga kini, tanpa keberanian menata politik hukum, Mahfud mengingatkan, kasus besar akan terus berulang dengan pola yang sama.

 

Red

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!