Mediapewarta.com Kota Batu ; Berawal ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki di Pos Ojek, Jalan Sareh, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Selasa (26/9/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB, pihak Kepolisian Polres Batu langsung bergerak cepat (gercep) memburu pelaku yang disinyalir telah melakukan pembuangan bayi malang tersebut.
Usai melakukan investigasi dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, pihak Polres Batu hingga saat ini melakukan berbagai upaya penyelidikan, dengan mencari tau siapa yang tega membuang bayi tersebut.
Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo, S.H menyampaikan, bahwa kronologis awal ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang tersebut dibungkus dengan jaket. Rabu (27/9/2023).
“Sekira pukul 23.00 WIB salah seorang warga sekitar saat mau pulang ke rumahnya kemarin malam mendengar suara bayi menangis, kemudian setelah warga tersebut kembali lagi ke tempat asal suara untuk melepas jaket yang membungkus bayi, ia meminta pertolongan pada Satpam yang berada di Rumah Sakit dr. Etty Asharto,” kata Ipda Trimo.
Ipda Trimo juga menambahkan, bahwa pihaknya bersama-sama dengan perawat dan petugas dari Polsek Batu segera membawa bayi malang tersebut ke Rumah Sakit dr. Etty Asharto untuk menjalani perawatan yang insentif, guna memastikan kondisi fisik kesehatannya.
” Kemudian keesokan paginya bayi tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu, saat ini polisi masih mengupayakan mencari siapakah pelaku yang tega membuang bayi tersebut. Petugas memeriksa bukti-bukti di lapangan, mulai dari CCTV, juga dari keterangan warga sekitar yang mungkin mengetahui jika ada orang habis melahirkan di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka,” imbuhnya.
Menurutnya masih belum ada titik temu terkait dengan siapa orang yang tega membuang bayi malang tersebut, petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut hingga saat ini terkait siapa orang tua bayi itu.
“Kami masih terus mengorek keterangan warga sekitar yang menjadi saksi penemuan bayi malang ini, petugas terus mencari informasi terkait siapa warga yang diketahui hamil atau habis melahirkan. Saat ini, proses masih dalam tahap penyelidikan. Untuk berat badan bayi 2 kilogram 1 ons, sedangkan panjang bayi adalah 44 sentimeter, sementara demikian yang bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tegasnya.
Berkaitan dengan tindakan pembuangan bayi yang dimaksud, masih kata Ipda Trimo, S.H pelaku bakal dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sesuai dengan pasal 305 KUHAP.
“Jadi, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 305 KUH Pidana (pembuangan bayi hidup),” urainya.