Melakukan Persalinan tanpa Bantuan Medis, Si Jabang Bayi Dibunuh dan Dibuang di Sampah

banner 728x90

PROBOLINGGO – Terungkap sudah siapa ibu dari mayat seorang bayi dalam karung, yang ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), yang berada di Bibir Pantai Jalan Lingkar Utara (JLU), Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (16/12/2022).

Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP pada saat warga Kelurahan Mayangan, yang sempat geger dengan adanya mayat bayi laki – laki tersebut. Satreskrim Polres Probolinggo Kota kini menemukan titik terang, siapa pelaku dibalik kebiadapan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menjelaskan, jika pelaku ternyata IW (20), Warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan. Dimana pelaku ternyata, masih mengenyam penidikan di Perguruan tinggi.

“Pelaku ini mengaku tega melakukan hal demikian, karena anak yang dikandung itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” terang Jamal.

Karena takut dan malu dengan keluarga serta masyarakat luas, jika dirinya diketahui hamil di luar nikah. Maka IW dengan tega membunuh darah dagingnya sendiri, dengan cara membekap hingga tak bernyawa.

“Dia ini melakukan proses persalinannya seorang diri, di kamar mandi rumahnya, tanpa adanya bantuan medis sedikitpun, pada Selasa (13/12/2022), pukul 02.00 WIB dinihari,” ucapnya.

Ketika menurut pelaku dirasa aman, dan tidak terdengar suara tangisan dari seorang bayi. Tersangka lalu membungkus anak kandungnya sendiri dengan karung plastik, dan meletakkan dulu di dapam kamarnya.

“Setelah seharian jasadnya berada di dalam kamarnya, akhirnya IW memberanikan diri keluar rumah, dan membuang bayinya ke tempat sampah sebelah rumahnya, yang dia tutupi dengan sisa – sisa sayuran, dan agar tidak ketahuan, bayinya ini ditumpuk dengan sampah – sampah lainnya,” pungkasnya.

Dari tersangka, polisi juga mengamankan sebuah katung sampah warna putih, gunting berwarna hitam, secarik kain pel warna hijau, dan sebuah gayung berwarna biru. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai pasal KUHP 341.(*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *