Mendengar Kabar Istrinya Menjalin Hubungan Asmara Dengan Pria Lain, Pemuda di Probolinggo Habisi Nyawa Tukang Ojek

Foto : Pelaku berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya (FOTO: Raphel/Siaptv.com)
banner 728x90

PROBOLINGGO – Usai mendengar kabar jika istrinya menjalin hubungan asmara selama di tinggal kerja di Pulau Kalimantan, Pelaku yang bernama Alim(28) Warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo ini tak segan menghabisi tetangganya hingga tewas.




Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan jika aksi pembunuhan yang dilakukan Alim terjadi pada Hari Sabtu (26/11/2022) dinihari. Dimana pelaku mengaku nekat membacok tetangganya hingga tewas, usai mendengar kabar jika istrinya menjalin hubungan asmara dengan Suto Efferi.


“Keseharian pelaku ini sedang bekerja di Kalimantan, nah setelah mendengar kabar istrinya ada main asmara dengan tetangganya, akhirnya pelaku pulang kampung tanpa memberi kabar kepada istrinya, dengan maksud memastikan kabar yang diterimanya, apakah benar atau tidak,” terangnya.



Pelaku selama pulang kampung, ternmyata sudah memantau keberadaan korban dan aktifitasnya sehari – hari. Akhirnya pelaku melihat Korban meninggalkan rumahnya dan berpamitan kepada istri korbannya, dimana kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk mencegat korban.



“Hingga akhirnya pelaku mencegat Korban dan langsung menyabet korban dengan celurit hingga tewas,” ucapnya.



Hingga akhirnya aparat kepolisian mendapati laporan warga tentang penemuan mayat, maka Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmat Ridho Satrio melakukan olah TKP dan menemukan Mayat tersebut penuh luka bacok.



“Ketika kita usai melakukan oleh TKP, dan memeriksa saksi sekitar, ternyata hasilnya mengarah pada Saudara Alim, langsung saja kita lakukan penangkapan pada pelaku, alhasil Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” terang Kasat Reskrim.



Kini Pelaku terancam Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, atas tindakan pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.(*)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *