MALANG (SIAPTV.COM) – Menjelang penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Malang masih bergulir sebagai isu panas. Terutama setelah pada Senin (26/12/2022) lalu, Walikota beserta Ketua DPRD Kota Malang dan sejumlah pimpinan OPD bertemu dengan sebagian perwakilan cabang olahraga anggota KONI Kota Malang dalam sebuah forum audiensi.
Forum yang sejatinya menjadi sarana bagi cabor untuk menyampaikan aspirasi guna mengembangkan olahraga di Kota Malang itu, malah terkesan menjadi ajang penegasan dari para pimpinan daerah, yang menuding Musorkot KONI Kota Malang yang akan dihelat pada 29 Desember 2022 itu sebagai sesuatu yang cacat hukum, karena tidak memenuhi beberapa unsur.
“Ketika kegiatan musyawarah, tapi tidak berdasar AD/ART, karena tadi ada tiga tahapan yang tidak dilalui. Satu, 14 hari sebelum pelaksanaan harus tersampaikan undangan. Yang kedua, LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) harus satu minggu sebelumnya bahan-bahan itu sudah diberikan kepada pemilik suara. Ketiga, harus melalui akuntan publik,” beber Walikota Malang Sutiaji, dalam sesi Audiensi bersama 53 Cabang Olahraga, yang digelar di Ruang Sidang Balaikota Malang, Senin (26/12/2022).
“Ketika seandainya produk dari Musorkot itu, tanggal berapapun ya, apakah itu cacat hukum. Dan ketika itu cacat hukum, apakah dana hibah itu bisa dicairkan?” tanya orang nomor satu di Kota Malang itu.
Namun, ketiga poin yang dipermasahkan Walikota tersebut dibantah oleh anggota Panitia Pengarah (SC) Musorkot KONI Kota Malang 2022. “Jadi bahasan soal LPJ, soal auditor, akuntan publik tadi, memang pada saat Musorkot. Kalau diserahkan sekarang malah salah,” ucap Edi Rudianto.
Pasal 42 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI menyebut, “Pengurus KONI Kabupaten/Kota menyampaikan laporan keuangan tahunan pada Rapat Kerja Kabupaten/Kota KONI dan pertanggungjawaban Keuangan pada Musorkab/Musorkot, setelah dilakukan audit oleh akuntan publik.”
“Jadi, tidak ada kewajiban bagi KONI untuk menyampaikan sebelum Musorkot,” tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Edi juga menegaskan, materi Musorkot sudah disampaikan kepada peserta melebihi H-7 seperti yang disyaratkan, “Materi kan sudah tersampaikan. Bahwa menurut pengurus KONI itu sebagai bagian dari materi, iya. Tapi kalau peserta berpendapat itu kurang, itu adalah hak peserta. Tapi bagi pengurus itu sudah bagian dari materi,” sebutnya.
“Terkait 14 hari [pemberitahuan Musorkot], perlu saya klarifikasi, saat pelaksanaan tanggal 17 [Desember] itu bukan pelanggaran, hanya saja belum terpenuhi. Jika yang 29 [Desember] ini terpenuhi. Karena pemberitahuannya pada tanggal 12 Desember,” jelas Edi.
ART KONI Pasal 35 ayat 3 poin b butir (i) berbunyi, “Pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorkab/ Musorkot dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke setiap Anggota yang berhak untuk mengikuti Musorkab/Musorkot, sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum Musorkab/ Musorkot itu diselenggarakan.”
Di samping itu Edi menyebut bahwa kegiatan di Hotel Savana pada 17 Desember lalu belum dianggap sebagai sebuah Musorkot. Karena agenda yang dilaksanakan hanya pembukaan.
“Anggaran Dasar KONI Pasal 27 menjelaskan bahwa Musorkot itu bertugas untuk menetapkan tata tertib dan acara Musorkot, memilih pimpinan Musorkot, menetapkan calon Ketua Umum KONI Kota, dan memilih dan menetapkan Ketua Umum KONI Kota,” urai Edi.
“Jadi jika hanya pembukaan dan belum dilaksanakan kegiatan-kegiatan yang dimaksud di atas, artinya belum sah disebut sebagai sebuah Musorkot,” tandasnya.
Musorkot KONI Kota Malang 2022 akan dilaksanakan pada 29 Desember 2022 di Korem 083/BDJ, dengan mengusung agenda utama pemilihan Ketua Umum KONI Kota Malang periode 2023-2027.
Eddy Wahyono masih difavoritkan untuk melanjutkan pucuk pimpinan organisasi olahraga paling penting di Kota Malang itu. Selain mendapat dukungan kuat dari mayoritas cabang olahraga, raihan prestasi mentereng pada PORPROV VII Jatim 2022 lalu membuat peluangnya sulit untuk digeser oleh pesaingnya.(M.sol)