JAKARTA, MEDIAPEWARTA.COM – Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti maraknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di Sumatera Utara sebagai faktor yang memperparah bencana. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas melalui jalur pidana jika ditemukan unsur kesengajaan pembuangan material kayu ke daerah aliran sungai (DAS).
Berdasarkan pengecekan awal di lokasi bencana, khususnya di Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara, Hanif mengungkapkan adanya kombinasi antara pohon tumbang secara alami dan material kayu yang masuk ke badan sungai secara tidak wajar. Material inilah yang diduga kuat menghambat aliran dan meningkatkan daya rusak banjir.
“Penanganan harus berbasis verifikasi lapangan dan kajian lingkungan hidup yang akurat. Bila ditemukan tindakan yang memperburuk risiko, penegakan hukum termasuk penghentian kegiatan dan proses pidana akan kami lakukan tanpa kompromi,” tegas Hanif dalam kunjungan kerjanya pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Audit Lingkungan dan Tim Ahli Dikerahkan
Sebagai langkah konkret,Kementerian LHK telah menghentikan sementara operasional 4 perusahaan di kawasan terdampak untuk menjalani audit lingkungan menyeluruh. Tim gabungan yang terdiri dari ahli lingkungan, akademisi, dan auditor dari KLH/BPLH telah dibentuk.
Tim ini bertugas menelusuri sumber asal kayu, pola pergerakannya, serta mengaudit kepatuhan izin dan pemanfaatan ruang perusahaan-perusahaan terkait. Proses audit dijanjikan berjalan ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.
“Proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci. Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” ucap Hanif menegaskan.
Prioritas Pemulihan dan Restorasi Ekosistem
Selain penegakan hukum,upaya pemulihan juga menjadi perhatian. Hanif menyatakan prioritas jangka pendek adalah membuka akses bantuan bagi korban dan membersihkan material penghambat di sungai. Untuk jangka menengah, fokus akan beralih pada restorasi fungsi ekosistem hulu DAS yang rusak.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, BNPB, dan masyarakat setempat akan terus dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan pemulihan berjalan efektif.
Baca juga;
Keputusan akhir mengenai sanksi administratif atau arahan lebih lanjut kepada perusahaan, menurut Hanif, akan sepenuhnya disandarkan pada hasil kajian ilmiah dan bukti lapangan yang terkumpul. “Kalau ada yang sengaja [merusak] DAS, hukum akan bertindak tegas,” pungkasnya.














