Lingkup: Pelaksanaan kegiatan berlaku di wilayah Kota Batu.
‘ Tujuan hal ini :
1.Mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan raya yang berkelanjutan.
2.Memberikan kemudahan dalam melaksanakan program pemerintah di jalan raya.
3.Meningkatkan keselamatan jalan: Dengan fokus mengurangi dampak negatif seperti kerusakan kendaraan dan biaya perbaikan yang tinggi (Frase “meningkatkan pendarahan akibat kerusakan kendaraan” diasumsikan bermakna mengurangi dampak kerusakan/insiden).
4.Mengacu juga pada Peraturan Tahun 2002 (disebutkan di Jakarta, kemungkinan sebagai acuan nasional).” ungkap Hari Juni.