Berita  

Merajut Sinergi dalam Penanganan Over Dimension Over Loading Angkutan Barang di Wilayah Kota Batu

0-0x0-0-0#
banner 728x90

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 19 Ayat (2) mewajibkan kendaraan memenuhi persyaratan dimensi dan muatan. Pelanggarannya diatur dalam Pasal 277 (Pelanggaran Lalu Lintas) dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Pasal 274 dan 300 juga relevan untuk tindakan yang membahayakan.

PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan: Mengatur secara teknis batas dimensi dan muatan maksimal.

“Penegakan hukum masih terkendala berbagai faktor, termasuk tekanan ekonomi pelaku dan kapasitas pengawasan. Namun, kami kini fokus pada sosialisasi intensif sebelum masuk tahap penindakan tegas,” jelas Kevin. Data yang disampaikan menunjukkan mayoritas pelanggaran ODOL terjadi pada kendaraan berat (63%).

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *