Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu Setujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Berita

banner 728x90

Mediapewarta.com kota Batu ; Melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, Rabu (6/9), Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu mencapai kesepakatan dalam persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, dan Ketua DPRD Batu, Asmadi.

Dalam sambutannya, Aries Agung Paewai menyampaikan bahwa digitalisasi telah menjadi bagian penting dalam era globalisasi, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintahan daerah.

Untuk itu, Pj. Wali Kota menjelaskan pentingnya penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. Hal ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan kearsipan di daerah agar efektif dan efisien.

Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, menyampaikan bahwa Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan. Namun mereka merasa penting untuk segera mengesahkan peraturan tersebut, karena Kota Batu belum memiliki payung hukum terkait penyelenggaraan kearsipan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Termasuk fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, yang memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setelah persetujuan bersama, Raperda ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Raperda ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan di wilayah ini sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Dengan demikian, Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang penting bagi pelaksanaan kearsipan yang baik dan efektif di Kota Batu.

Selain itu, persetujuan bersama ini mencerminkan semangat kerja sama antara eksekutif dan legislatif, dalam memajukan kepentingan masyarakat Kota Batu. Dengan diberlakukannya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diharapkan akan terwujud tata kelola arsip yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *