Pemerintah probolinggo Ajak PKL Agar Saling Bersinergi Berjualan Sesuai Aturan Perda

banner 728x90

PROBOLINGGO ( Sisptv.com ) – Perhatian pemerintah Kota Probolinggo pada PKL, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) menggelar pelatihan serta pembekalan pada PKL. Dimana pelatihan tersebut digelar di Gedung Graha Mina Samudra, di Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayqangan, Kota Probolinggo, Rabu (26/10/2022).

 

Kepala DKUPP Fitriawati Menjelaskan, kegiatan tersebut yakni meningkatkan sinergi pemerintah dengan PKL. Agar PKL yang berjualan di wilayah Kota bisa berjualan sesuai dengan perda yang berlaku.

“Jadi selain mengikuti binaan dari pemerintah, juga bisa menjaga kenyamanan dan keindahan, serta ketertiban wilayah Kota, Pemerintah juga siap memberikan solusi terbaik untuk para pelaku usaha, kan pemerintah selama ini juga berupaya secara bertahap menata dan memberikan fasilitas pada PKL, agar mereka bisa tetap berjualan dengan nyaman,” harapnya.

 

Selain itu saat giat pembinaan usai, para peserta yang hadir juga turut mendapatkan wawasan baru terkait dengan regulasi. Tak lupa dalam acara tersebut juga menghadirkan pihak kepolisian, dengan tujuan peserta pelaku usaha yang hadir memahani fungsi jalan atau trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat berjualan.

 

“Sesuai dengan perda 8 tahun 2011, terkait dengan penataan dan pembinaan, saat ini kita menemukan masih ada beberapa PKL yang berjualan tidak sesuai regulasi, oleh sebab itu, kita berharap agar peserta yang hadir ini memberitahukan pada rekan – rekannya yang lain, agar tidak berjualan di tempat itu lagi,”tuturnya.

9

Dimana nantinya pemerintah akan memberikan solusi, dengan revitalisasi Alun – alun kota untuk spot PKL. Dalam sematan acara tersebut, sedikitnya 400 orang yang merupakan para PKL binaan yang biasa berjualan di Pasar Tugu, Alun – Alun, Pasar Buah Mastrip, serta PKL di Jalan Brantas dan Jalan Suroyo.

 

“Mereka kita belaki materi dari dinas kesehatan PPKB juga, terkait dengan lima kunci keamanan pangan, serta dari satuan pembinaan masyarakat, terkait UU No. 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, agar PKL tersebut tertib dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tandasnya.(Rpl)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *