Mediapewarta.com Kota Batu ; Pada hari ini, Selasa tanggal 10 Oktober 2023 pukul 14:00 WIB bertempat di Dapur Manahayu, Giripurno Kota Batu telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Desa se-Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selasa (11/10/2023 ).
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Kajari Batu Agus Rujito, S.H., M.H., bersama Kasi Datun Reynold, S.H., M.H., Kasi Intelijen Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., Jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batu, Jajaran Dinas DP3AP2KB Kota Batu, beserta seluruh Kepala Desa se-Kota Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito SH. MH. memberikan dukung penuh segala kegiatan yang dilakukan oleh kepala desa dalam pengelolaan potensi yang ada di desanya.
Perlu diketahui, bahwa penandatanganan kerjasama antara kejari Batu dengan Pemerintah Desa se Kota Batu merupakan perpanjangan dari perjanjian kerjasama sebelumnya di tahun 2022 lalu. Hal dimaksud, disambut baik dengan adanya perpanjangan kerjasama karena sebagai landasan bagi Kejaksaan Negeri Batu dengan Pemerintah Desa Se Kota Batu untuk bersinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Batu
Agus Rujito SH. MH menyampaikan untuk mewujudkan hal tersebut maka salah satu hal yang harus dilakukan yakni diperlukan adanya keseriusan, ketelitian dalam mengelola dan menjalankan APBDes. Maka dari itu Kejaksaan hadir untuk melindungi dan mengawal Pemerintah Desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa sehingga diharapkan tidak ada Pemerintah Desa yang terjerat atau bermasalah dengan hukum.
” Untuk itu, dihimbau kepada Kepala Desa agar dapat menggunakan APBDes dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan yang matang dan tepat sasaran lalu pelaksanaan yang serius di lapangan dan tak kalah penting pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, InsyaAllah jika hal tersebut dilakukan maka akan tercipta suatu Desa yang maju dengan Masyarakat yang sejahtera.
Selain hal tersebut bahwa di dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Pemerintah Desa akan terlibat dengan berbagai kegiatan administrasi dan kegiatan pelayanan yang tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan sengketa baik di Perdata maupun Tata Usaha Negara, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Pengacara Negara siap membantu Pemerintah Desa Se Kota Batu sesuai tugas dan fungsinya dalam Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara baik dalam rangka pemberian bantuan hukum (secara litigasi atau non litigasi), pertimbangan hukum (pendapat hukum, pendampingan hukum,legal audit), maupun tindakan hukum lainnya.
Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan bersama “, harapnya.