Peningkatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU Kabupaten Temanggung menggelar temu media bersama dengan wartawan

banner 728x90

Temanggung ( siaptv.com ) – Dalam rangka peningkatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU Kabupaten Temanggung menggelar temu media bersama dengan wartawan media cetak, media online, media elektronik dan radio, di Omah Kebon Resto, Jumat (4/11).

“KPU sebagai penyelenggara Pemilu tentu tidak bisa bekerja sendirian, kami butuh bantuan teman-teman media untuk melakukan sosialisasi, seperti sosialisasi tahapan Pemilu. Sehingga diharapkan Pemilu dapat berjalan sukses tanpa ekses,” papar M. Yusuf Hasyim, Ketua KPU Kabupaten Temanggung dalam sambutan pembuka kegiatan tersebut.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois berharap penyelenggara pemilu dapat bekerjsama dengan media dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk dapat meningkatkan partisipasi pemilih kualitatif.

 

“Jadi kami mengharapkan partisipasi pemilih itu meningkat tidak hanya secara kuantitas, tetapi juga secara kualitas juga meningkat. Dimana pemilih itu memilih berdasarkan hati nurani, calon yang dipilih adalah calon yang terbaik,” harap Henry.

Henry melanjutkan, peningkatan partisipasi pemilih secara kualitatif ini juga dapat ditandai dengan pemilih yang tak lagi memilih berdasarkan politik uang, politisasi sara maupun karena berita yang tidak benar (berita hoax).

“Nah, ini yang sebenernya menjadi tantangan bagi kita. Jadi, bukan hanya pemberian sosialisasi tetapi juga adanya pendidikan pemilih, pendidikan politik sehingga pemilih akan menjadi pemilih yang cerdas,” lanjut Henry.
Dalam kesempatan ini, M. Yusuf Hasyim juga menyampaikan KPU Kabupaten Temanggung sudah memulai tahapan pemilu, yaitu tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai calon peserta Pemilu 2024. Selain itu juga disampaikan, KPU Kabupaten Temanggung juga akan segera membuka pendaftaran badan adhoc, yaitu PPK dan PPS secara online.

“Sebentar lagi juga kita akan memasuki tahapan pendaftaran badan adhoc, yaitu pendaftaran PPK dan PPS. Nah, untuk dapat menjadi PPK dan PPS salah satu syaratnya ialah tidak menjadi anggota partai politik dan telah terdaftar sebagai pemilih, ( Nukcand )

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *