Penyerahan Empat Tersangka dan Barang Bukti Dari Penyidik Polres Batu Kepada JPU Kejari Batu Terkait TP Narkotika, Penipuan Dan Pengelapan

Berita

banner 728x90

Mediapewarta.com kota Batu ; Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan 4 (empat) Tersangka dan Barang Bukti dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika dan Penipuan/Penggelapan dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu.
Perlu diketahui, 4 (empat) Tersangka Terdakwa dimaksud berinisial IS, MW, AS dan U, dari 4 (empat) Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik Polres Batu tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang berbeda yaitu Terdakwa IS Jaksa Penuntut Umum yang menangani yaitu Fitri Ika Rahmawati, SH, Terdakwa MW Jakasa Penuntut Umum yang menangani yaitu Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH, Terdakwa AS Jaksa Penuntut Umum yang menangani yaitu Made Ray Adi Marta, SH, sedangkan Terdakwa U Jaksa Penuntut Umum yang menangani yaitu Muh. Fahmi Mirza Barata, SH.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
Mohammad Januar Ferdian, SH.MH melalui siaran pers Nomor : PR- 31 /M.5.44/Kph.1/03/2023 menguraikan bahwa Pada 4 (empat) Terdakwa tersebut, 2 (dua) Terdakwa diantaranya terlibat tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yaitu Tersangka IS dan Tersangka MW. Dengan Kronologis perkara yaitu pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WIB di Halaman Rumah terletak di Dusun. Kandangan RT. 05 RW. 04 Desa. Gunungsari Kec. Bumiaji Kota Batu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda CRF warna putih hitam Tahun 2022 dengan Nopol : N-6843-LH yang dilakukan oleh Terdakwa IS, sehingga perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 dan ke-5 KUHP.
” Sedangkan Pencurian dengan Pemberatan lainnya yaitu Terdakwa MW dengan kronologis kejadian yaitu pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 diketahui sekira pukul 06.00 WIB di lokasi parkir pos Perijinan pendakian Gunung Arjuno Area RPH 04 Batu Tahura Desa. Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Pemberatan berupa sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam Tahun 2019 dan Honda Verza 150 hitam tahun 2019 yang dilakukan oleh Terdakwa MW, perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Terdakwa AS tersangkut perkara Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bentuk tanaman, dengan kronologis perkara yaitu pada hari Rabu tanggal 08 Pebruari 2023 sekira pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Raya, Jalan Raya Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu. Perbuatan  Tersangka AS melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Terdakwa U melakukan pemalsuan barang/ surat yang dilakukan oleh Terdakwa U pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira jam 15.50 WIB di Dusun Ngujung Desa  Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Terdakwa Melanggar  Pasal 264 ayat (2) KUHP atau PAsal 266 ayat (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 268 ayat (2) KUHP “, jelasnya.
Bahwa terhadap ketiga tersangka yaitu IS, MW dan AS oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 hingga 18 April 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.
Bahwa terhadap tersangka U oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan Kota selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 hingga 18 April 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan “, urainya.                                                                                           

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *