Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti ( Tahap 2) Dari Penyidik Polres Batu Kepada JPU Kejari Batu Terkait Pencabulan

banner 728x90

Kota Batu ( Mediapewarta.com ) ; Pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yakni Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur.
Adapun identitas tersangka Inisial BAP, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tempat Lahir Surabaya, 27 Oktober 1998, Umur 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
Mohammad Januar Ferdian, SH.MH melalui siaran pers Nomor : PR- 55 /M.5.44/Kph.1/06/2023 menguraikan adapun Kronologis Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yaitu pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Villa Delima 2 yang terletak di daerah Jl. Delima No. 2 Songgoriti RT. 03/RW. 02 Kelurahan Songgokerto – Kecamatan Batu –  Kota Batu

Yang diduga dilakukan oleh Tersangka BAP Umur 24 Tahun tehadap Korban YMV Umur 14 Tahun dengan cara yaitu awalnya Tersangka BAP menyewa kamar Villa Delima 2 milik dari orang tua korban YMV, kemudian Tersangka BAP mengirim pesan kepada Korban YMV untuk naik ke lantai 2 kamar Villa Delima tersebut, yang ada di pikiran korban pada saat itu mengira kalau Tersangka BAP mau pesan kopi, setelah sampai di kamar tersebut Korban YMV mengetok pintu kamar dan dibukakan oleh Tersangka BAP.

 

Selanjutnya tersangka BAP menyuruh Korban YMV untuk masuk kedalam kamar Villa, namun Korban YMV menolak dan akhirnya Tersangka BAP menarik tangan kanan Korban YMV masuk ke dalam kamar dan Tersangka BAP mengunci kamar tersebut, tiba-tiba dari arah depan Tersangka BAP menggendong Korban YMV dan membantingnya diatas Kasur dengan posisi terlentang, lalu Tersangka BAP melakukan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap Korban YMV. Bahwa Perbuatan Tersangka BAP melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Hidayah, SH, M.Kn

” Bahwa terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 11 Juli 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan “, urainya.

( L2k )

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *