*Lumajang* ( mediapewarta.com ) – Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H. menjamin bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Kota Pisang.
Dalam hal tersebut telah disampaikan AKBP Boy Jekson saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani jajaran Polres Lumajang periode Januari, Rabu (1/2/2023).
“Saya pastikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang bahwa jajaran Polres Lumajang akan bekerja keras memastikan tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas di Kota Pisang ini ,”ucap AKBP Boy Jeckson.
Ia menegaskan bahwa tindakan tanpa kompromi sesuai peraturan perundang-undangan akan diterapkan , sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman melakukan aktivitasnya di Lumajang.
“Kepada siapapun yang ingin mencoba-coba mengganggu suasana kondusif di Lumajang, lebih baik urungkan niat tersebut dan mari hidup sesuai norma-norma yang berlaku,”ujarnya.
Kapolres Lumajang mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Lumajang Sae yang bukan hanya sekadar bahwa Lumajang memiliki kekayaan alam yang indah, tetapi masyarakatnya disini juga memiliki kualitas hidup yang baik berkat suasana kondusif.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa segenap jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu di sepanjang bulan Januari 2023.
Dan sebanyak 16 tersangka juga diamankan beserta barang bukti 30,88 gram sabu-sabu. Pada waktu bersamaan itu pula , petugas juga mengungkap dua kasus okerbaya di mana dua tersangka turut diamankan dengan barang bukti 2.183 butir pil.
Selain itu juga , jajaran Polres Lumajang menangkap empat orang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Satu orang di antaranya telah disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, dua orang dikenai pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terancam hukuman 7 tahun kurungan , sementara yang satu lagi dikenai pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) yang mana pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.
Selain memastikan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan tersebut , AKBP Boy Jeckson juga mendorong peran serta masyarakat di dalam menjaga suasana kondusif di wilayahnya.
“Kami telah menyediakan layanan Laporke Cak Kapolres di mana masyarakat tinggal mengirimkan WhatsApp ke nomor 085933800900 bila melihat, mengetahui, atau mengalami berbagai tindak kejahatan maupun perilaku meresahkan lainnya,” ucap AKBP Boy Jeckson.
Ia menjelaskan bahwa , semua laporan itu akan langsung masuk ke ponsel yang dipegangnya sendiri sebagai Kapolres Lumajang.
Sehingga akan bisa lebih cepat ditindaklanjuti. Dengan peran serta semua pihak dan dukungan masyarakat, Lumajang akan menjadi tempat yang nyaman untuk ditinggali. (*)
( adi ).