Polisi Amankan Puluhan Kendaraan R2 Berknalpot Brong di Tulungagung

banner 728x90


TULUNGAGUNG , ( mediapewarta. com ) – menanggapi dengan respon cepat keluhan warga masyarakat saat digelar Jumat Curhat pekan lalu, Polres Tulungagung Polda Jatim menggelar razia di malam hari pada titik – titik yang rawan dari gangguan sesuai informasi warga.

Alhasil sebanyak 62 unit Roda 2 dan 1 Roda 4 disita Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tulungagung di dalam pelaksanaan Razia malam minggu dan malam senin.

Didalam dua malam razia yang dilakukan di sejumlah wilayah antaranya seputaran Alon – Alon kota, Jalan Abdul Fatah Pasar Wage, di sepanjang jalan Pahlawan hingga jalan Jayeng Kusumo Ngantru dan di area Pinka kecamatan Kota Tulungagung.

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Kasi Humas Polres Iptu Anshori mengatakan, 63 unit kendaraan tersebut hasil dari razia dua malam berturut – turut.

Pada saat razia Sabtu (04/02/2023) malam ada sebanyak 39 unit R2 dan pada Minggu (05/02/2023) malam ada sebanyak 24 unit ranmor terdiri dari 23 unit R2 dan 1 unit R4.

“Dari hasil razia kami dua malam ada sebanyak 62 unit R2 yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan 1 unit R4 kita lakukan penyitaan,” ujarnya,Senin (6/2).

Penyitaan 1 unit kendaraan R4 dilakukan karena kedapatan tidak memenuhi kelengkapan surat – suratnya.

Razia tersebut dilakukan dalam rangka untuk Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Terlebih setelah penggunaan knalpot brong dianggap berpotensi mengganggu bagi pengguna jalan lainnya dalam berkendara.

“Ini sebagai bentuk respon kami terkait banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat saat Jumat Curhat pekan lalu bahwa masih banyaknya penggunaan knalpot brong yang digunakan balap liar dan arak – arakan sehingga dapat mengganggu bagi kenyamanan pengguna jalan lain maupun masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Iptu Anshori mengatakan untuk puluhan kendaraan yang telah disita tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya serta memenuhi kelengkapan kendaraan lainnya dan menyelesaikan sanksi dendanya di persidangan.

“Unit bisa diambil kembali setelah pelanggar mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya dan memenuhi kelengkapan lainnya serta sudah menyelesaikan sangsi administrasinya,” tegasnya.

Razia serupa lanjut Iptu Anshori akan dilakukan secara kontinyu demi memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan masyarakat.

Untuk itu pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan Lalu Lintas demi terciptanya Kamseltibcar Lalu – Lintas. ( ria ).

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *