Mediapewarta.com Kota Batu ; Polres Batu Polda Jatim melakukan pengecekan ke sejumlah SPBU yang ada di kota Batu.
Pengecekan ini untuk dilaksanakan guna memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) tercukupi dan mengawasi adanya kecurangan saat menjelang Idul Fitri 1445 H mendatang.Sabtu (30/3/2024) pagi.
Giat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo beserta anggotanya tersebut mendatangi tiga SPBU yaitu, SPBU Pendem, SPBU Songgoriti dan SPBU Pandanrejo.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin , mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan penjualan BBM di Kota Batu.
“Anggota kita dari Sat Reskrim Polres Batu dangan didampingi dari Disperindag Kota Batu telah melakukan pengecekan di beberapa SPBU.
Hal ini digunakan guna menghindari terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan pendistribusian BBM.
Selain pengecekan kegiatan ini juga bertujuan mencegah terjadinya antrian yang berlebihan menjelang hari Raya Idul Fitri yang sebentar lagi akan datang,” Katanya.
Kapolres Batu menyebutkan, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Polres Batu.
Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo, menambahkan bahwa dalam kegiatan pengecekan tersebut, personel yang bertugas juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas di SPBU.
“Kita juga pastikan selain pengawasan SPBU, kita juga memastikan bahwa antrian kendaraan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar area SPBU serta proses pengisian BBM berjalan dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Dari pengecekan ke sejumlah SPBU ini, tidak ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan SPBU dalam penjualan BBM.
Dihimbau kepada pengusaha SPBU agar tidak mengutak-atik takaran di mesin pompa BBM, serta menjamin bahan bakar tidak tercampur air maupun kontaminasi lainnya.
Pengawasan ini tidak hanya terbatas dilakukan selama hari ini saja, Sat Reskrim Polres Batu akan tetap melakukan pemantauan secara tertutup.
“ Untuk itu , kami tegaskan bahwa kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, sebagaimana hukum yang berlaku seperti penyegelan dan proses pidana jika ditemukan SPBU mencurangi meteran,” tegas Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo.