Mediapewarta.com Kota Batu ; Satreskoba Polres Batu berhasil amankan Sabu seberat 5,2 Ons dari tersangka T alias Y ( 44 tahun ) dan BS alias K yang keduanya merupakan warga kota Batu yang beralamatkan di jalan Trunojoyo Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu kota Batu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin S.I.K., M.T. saat press release di Makopolres Batu jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu. Sabtu (09/12/2023).
Turut hadir pada press release tersebut Wakapolres Batu Kompol Jeni Al Jauza, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yusi Purwanto, Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Ariek, dan Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo dan dihadiri puluhan media dari media cetak, tv, radio maupun media online.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin S.I.K., M.T. menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan kedua tersangka berhasil diamankan Sabu seberat 5,2 Ons
” Kedua tersangka pada 5 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Batu didalam salah satu villa yang ada di kota Batu.
Setelah melaksanakan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka Y dan BS yang diduga menggunakan Sabu secara bersama-sama.
Adapun saat di TKP yang menguasai 1 ( satu ) alat bong yang terdapat sisa yang diduga narkotika jenis sabu saat itu adalah milik BS alias K dan setelah dilaksanakan interogasi awal mendapati bahwa sisa bahan didalam pipet tersebut didapatkan atau atau milik tersangka Y.
Kemudian setelah itu kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Batu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan kemudian petugas dapat mengamankan BB jenis Sabu dari tersangka Y yang disimpan kosnya, tepatnya didaerah Jombang di jalan Bali RT 03 RW 03 desa Bedah Lawak Kecamatan Tembelang kabupaten Jombang “, jelasnya.
Pasal yang dipersangkakan kepada Kedua tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika.
” Tersangka memenuhi unsur memiliki menyimpan atau menyediakan narkotika golonga 1 bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri “, jelasnya.
Dan estimasi nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti yang didapatkan apabila dihitung nilai ekonomis sebesar Rp 650.182, 000.
” Estimasi korban yang diselamatkan dari keseluruhan barang bukti yang didapatkan ini bisa menyelamatkan sebanyak 2.600 orang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu , dengan kalkulasi 1 gram sabu untuk pemakaian 5 orang “, urainya.