Mediapewarta.com Polres Batu ; Kepolisian Resor Batu Polda Jatim menggelar kegiatan Press Release terkait kejadian pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, bertempat di Lobby Mapolres Batu, jalan AP III Kadjoeng Permadi Kecamatan Junrejo Kota Batu. Jum’at (12/1/2024) siang.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo menyampaikan bahwa Misteri penyebab tewasnya remaja 17 tahun, berinisial DA yang ditemukan tewas dibuang di sungai irigasi di dekat Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu (7/1/2024) yang lalu.
” Korban diketahui terbukti tewas usai dikeroyok oleh beberapa orang pada hari Sabtu 7 Januari 2024 malam “, jelasnya.
Kapolres Batu juga menjelaskan jika para pelakunya sudah ditangkap pada Senin 8 Januari 2024 malam. Dan dari hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan tersebut bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di jalan.
“Saat ini kami berhasil mengamankan 3 pelaku pengeroyokan yaitu tiga orang dengan inisial E.K. (14), A.R. (18) dan A.S. (19) yang mana ketiganya adalah warga Pujon Kabupaten Malang ” , urainya.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kiswoyo menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Saat itu, korban bersama rekannya, berinisial G.W. (18) pergi hendak menonton kesenian Bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Berangkat mengendarai sepeda motor yamaha vega warna putih hitam nopol N-2039-JC milik korban, keduanya memilih lewat jalur pintas karena jalan utama padat.
Hingga di tengah jalan yang kondisi sepi tiba-tiba korban mendengar dipanggil oleh 3 orang tak dikenal ini. Korban mengira ada teman mereka. Karena gelap, mereka turun dan melihat dari dekat. Ternyata tidak ada satupun orang yang dikenal.
Sementara, teman korban berinisiatif bertanya dan mengatakan ‘lapo mas?’. Lalu dijawab, ‘matamu! lek liwat kini ojok plirak-plirik’.
Dan tiba-tiba, salah satu pelaku memukul bagian mata kanan G dan berlanjut kepada aksi pengeroyokan.
Dalam situasi tersebut, korban berusaha melerai. Namun tiba-tiba ada seseorang yang merangkulnya dan dibawa menjauh.
Sementara, 2 orang lainnya masih mengeroyok G, namun akhirnya G berhasil kabur. Setelah berhasil kabur inilah, pelapor menghubungi keluarganya dan lalu mencari keberadaan Korban di lokasi, tapi sudah tidak ada.
Dan sekitar jam 01.00 Wib ( dini hari ) mereka menerima informasi korban ada di jembatan Dusun Mbiyan Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Namun saat mereka ke sana, mereka mendapati sandal, kacamata termasuk ponselnya dan beberapa barang milik korban.
Hingga pada Minggu 7 Januari 2024 pagi sekira pukul 07.00, jenazah korban ditemukan tewas terapung di sungai Desa Ngroto Pujon,” imbuhnya.
Dari Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban dianiaya oleh 3 orang secara bersama-bersama dengan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.